Connect with us

HEADLINE

Bayar THR ASN Pemkab Banjar Sedia Rp 27,9 M, Honorer Cuma Gigit Jari

Diterbitkan

pada

THR ASN Foto : ilustrasi net

MARTAPURA, Kabar gembira buat seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, karena pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sudah bisa dipastikan akan dicairkan pada 5 Juni 2018 mendatang.

Sesuai Undang-Undang nomor 15 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2018, pemerintah dituntut untuk melaksanakan kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, POLRI, pejabat negara serta para pensiunan. Untuk sistem pembayaran, aparatur negara pusat dan pensiun bersumber dari dana APBN 2018, sedangkan pembayaran untuk ASN daerah bersumber dari APBD.

Kabid Perbendaharaan BPKAD Banjar H Abdullah Fahtar menjelaskan, berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Asisten III dan pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar beserta Bagian Hukum, Diskominfo, Bapelitbangda, Senin (28/5), rincian rencana gaji/pensiun/tunjangan ke-13 dan THR tahun 2018 secara nasional adalah sebesar Rp 35,76 triliun atau meningkat 68,92% dari pembayaran tahun 2017.

Total Rp 35.76 triliun tersebut dengan rincian nasional terdiri dari THR sebesar Rp 5,24 triliun, THR Tunjangan Kinerja Rp 5,79 triliun, THR pensiun Rp 6,85 triliun, gaji ke-13 Rp 5,24 triliun, tunjangan kinerja ke-13 Rp 5,79 triliun dan pensiun tunjangan ke-13 Rp 6,85 triliun.

“Sedangkan total THR yang disiapkan untuk seluruh ASN di Kabupaten Banjar yang berjumlah 6.772 orang, disiapkan anggarannya oleh pemerintah daerah tahun 2018 ini adalah sebesar Rp 27.994.712.400,” sebutnya.

Fahtar membeberkan pembagian anggaran ini sesuai PMK no52/2018 dan PMK No 96/2018 serta PP No 018/2018 dan PP 19/2018 yaitu untuk gaji murni dibayarkan pada 4 Juni dan THR dibayarkan pada 5 Juni. “Sedangkan tunjangan jabatan struktural dibayarkan 22 Juni. Untuk gaji ke-13 dibayarkan Juli,” terang Fahtar

Adapun pemberian THR tahun 2018 ini adalah bertujuan untuk menghadapi Hari Raya Idul Fitri. Sementara pemberian gaji/pensiun/tunjangan ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru dan pembayarannya akan dilaksanakan pada bulan juli 2018.

Sedangkan untuk besaran pembayaran yang diterima, THR 2018 dan gaji ke-13 untuk ASN dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. Sementara THR untuk pensiun juga dibayarkan sebesar pensiun pokok.

Ketika ditanya Kanal Kalimantan bagaimana terkait nasib tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan honorer di Pemkab Banjar ?, Fahtar mengatakan, seribu orang tenaga PTT dan honorer yang bekerja di Pemkab Banjar sudah bisa dipastikan tidak bisa mendapatkan THR.

“Berdasarkan keputusan hasil rapat kemarin, sudah dipastikan PTT atau honorer tidak mendapatkan THR, karena memang tidak dianggarkan,” sahutnya.

Masih menurut Fahtar, alasannya Pemkab Banjar sudah banyak mengeluarkan anggaran untuk membayar THR Rp 27, 9 miliar. Kemudian dilanjutkan dengan membayar tunjangan jabatan struktural mencapai Rp 6,7 miliar.

“Maka jika Pemkab membayarkan THR PTT atau honorer tentu akan berpengaruh dapat mengurangi terhadap belanja langsung, maka dapat beresiko terhadap anggaran, dan sudah dihitung jika itu dibayarkan akan memerlukan dana Rp 3,4 miliar,” ujarnya

Masih menurut Fahtar, jumlah PTT dan honorer yang ada di Kabupaten Banjar saat ini mencapai seribu orang lebih. Maka jika dipaksakan untuk dibayarkan THR-nya dana yang dikucurkan tentunya cukup besar yang harus dikeluarkan Pemkab Banjar.

“PTT atau tenaga honorer hanya akan mendapatkan gaji ke-13 yang diberikan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), itupun tergantung kebijakan masing-masing SKPD,” pungkas Fahtar. (rendy)

Reporter:Rendy
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->