Connect with us

Kanal

Bawaslu HSU Rekomendasikan 30 Orang Warga Binaan Lapas dari DPK Menjadi DPTb

Diterbitkan

pada

Bawaslu HSU merekomendasikan 30 warga binaan di Lapas Amuntai masuk DPTb Foto: dew

AMUNTAI, Bawaslu HSU menyebut ada sekitar 30 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2B Amuntai yang tidak terdaftar dalam Data Pemilih Tetap (DPT). Melalui rekomendasi Bawaslu, diharapkan ke-30 orang tersebut dapat dimasukkan kedalam DPTb.

Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu HSU, Emmy Najmiati saat merekomendasikan 30 orang tersebut kepada KPU HSU dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) tingkat Kabupaten Hulu Sungai Utara di Kantor KPU HSU. Selasa (2/4) petang.

Lebih lanjut, Dikatakan Emmy bahwasanya rekomendasi dari 30 orang tersebut diharapkan mendapatkan hak suaranya dengan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) bagi mereka.

“Meski sebelumnya ditemukan 31 orang warga binaan tersebut sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) karena terkonsentrasi di lingkungan Lapas, namun setelah ditelusuri 1 orang telah terdaftar sebagai DPT di tempat tinggalnya. Sehingga tinggal 30 orang lagi yang perlu kepastian termasuk didalam DPT pada DPTb,” terangnya.

Oleh karena itu, dengan terkonsentrasi nya mereka dilingkungan lapas sebagai DPK, dihawatirkan surat suara cadangan 2% tidak dapat mencukupi kebutuhan semua, sehingga rekomendasi menjadikan meraka dari DPK ke DPT sebagai salah satu pertimbangannya.

“Penemuan 30 orang warga binaan yang tidak terdaftar dalam DPT dikawasan Lapas, setelah adanya laporan data NIK oleh pihak Kepala Lapas kepada pihak Bawaslu, sehingga perlu adanya rekomendasi untuk 30 orang warga binaan tersebut kepada KPU HSU,” kata Emmy.

Menurut Emmy, adapun faktor yang mempengaruhi baru ditemukannya data NIK warga binaan tersebut oleh pihak Lapas diantaranya adalah, para warga binaan cenderung lebih tertutup kepada orang luar agar identitas dirinya atau keluarga tidak diketahui oleh orang banyak.

Namun setelah direkomendasikannya 30 orang warga binaan tersebut diharapkan nantinya mereka mendapat hak pilihnya pada 17 April mendatang tanpa terkendala surat suara yang kurang,” tandasnya.

Sementara itu, menerima rekomendasi tersebut Komisioner KPU HSU Lukman Nurhakim menututurkan, bahwa data dari 30 orang warga binaan Lapas hasil rekomendasi oleh Bawaslu HSU tersebut telah dimasukkan oleh pihak KPU HSU ke dalam DPTb.

Hal ini berdasarkan kepada penetapan DPK menjadi DPT berdasarkan rekomendasi BAWASLU Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 077/K.KS-06/TU.13/IV/2019 tanggal 1 April 2019 tentang Surat Rekomendasi terdapat penambahan pemilih baru dengan jumlah pemilih sebanyak 30 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 30 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah Nol pemilih, tersebar di 8 Kecamatan, 22 Desa/Kelurahan, dan 26 TPS sesuai dengan sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini.” Terangnya dalam berita acara pleno terbuka tersebut.

Dengan itu, Lukman juga berharap 2 buah TPS yang berada di dalam lingkungan Lapas Kelas 2B Amuntai yang telah terakomodir oleh KPU pada saat hari pemilihan nantinya dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya.(dew)

Reporter:Dew
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->