Connect with us

PEMILU 2024

Bawaslu HSU Gelar Sosialisasi Peningkatan Pengawasan Pemilu

Diterbitkan

pada

Bawaslu HSU meningkatkan kapasitas pengawasan pemilu kepada 30 Panwascam se HSU, Jum'at (25/11/2022). Foto: ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk meningkatkan kapasitas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten HSU, di Q Dafam Hotel Banjarbaru, Jumat (25/11/2022).

Sosialisasi diikuti sebanyak 30 orang Panwascam se Kabupaten HSU yang baru dilantik.

Ketua Bawaslu HSU, Syardani mengatakan, tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pembekalan kepada 30 anggota Panwascam yang baru dilantik.

“Kegiatan hari yang jelas untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 yang akan datang,” katanya.

 

 

Baca juga: Sidang Kasus Pengalihan IUP Mardani Maming, 7 Saksi Dihadirkan

Sebanyak 30 orang Panwascam ini nantinya diberikan bekal materi-materi untuk melakukan tugas sebagai pengawas Pemilu di tingkat kecamatan.

“Dalam hal pengawasan, Panwascam harus memahami metode pengawasan yang strategis, profesional, efektif, efisien dan harus terbuka (transparan), serta yang lebih diutamakan dalam tahapan pengawasan harus menerapkan prinsip cegah, awasi, dan tindak,” katanya.

Selain tugas melakukan pengawasan saat perhitungan surat suara pada Pemilu. Syardani menambahkan, Panwascam dituntut melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilihan di kecamatan seperti pengawasan kotak surat suara, menerima aduan laporan tindak pelanggaran pemilu dan melakukan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

“Saya berharap dengan kegiatan ini dapat memberikan pembinaan kepada Panwascam dan semoga ilmu yang di dapat bermanfaat bagi kesuksesan Pemilu 2024. Mari tingkatkan kualitas pengawasan kita, prosesnya harus lebih berkualitas serta lebih melayani masyarakat,” pungkasnya.

Baca juga: Lelaki 22 Tahun Tenggelam di Sungai Riam Kiwa Desa Lawiran, Disebut Idap Penyakit Epilepsi

Sementara itu, pemateri, Andi Tenri Sompa, dosen Fisip Universita Lambung Mangkurat mengatakan dirinya memberikan materi terkait regulasi pengawasan Pemilu dalam perspektif pengamat politik dan akademisi.

“Yang disampaikan terkait peraturan pengawasan Pemilu yang masih berlaku, dasar hukum, kemudian Undang-Undang No 7 Tahun 2017,” kata pengamat kebijakan politik.

Dalam pemberian materi, dikatakannya dirinya hanya mempertegas terkait regulasi yabg berkaitan dengan pengawasan Pemilu.

Dia menyampaikan, dalam lingkup pengawasan Pemilu, harus ada persiapan penyelenggaraan, pelaksanaan tahapan penyelenggaraan, netralitas ASN, TNI, Polri, pelaksanan putusan/keputusan pejabat/lembaga terkait, pelaksanaan peraturan KPU, serta pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawas Pemilu.

Baca juga: Aksi Kemanusiaan Relawan EBR Galang Bantuan Korban Gempa Cianjur

Terkait mekanisme dan strategi, menurutnya, dalam mekanisme pengawasan, harus dilaksanakan pengawasan secara aktif dan pasif. Untuk strategi pengawasan, yakni dengan preventif (pencegahan terhadap potensi pelanggaran).

“Mengenai pengawasan, semua pihak harus mematuhi aturan dan ketentuan, melakukan komunikasi dan koordinasi yang baik, menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, mejaga integritas, serta membangun sinergitas dengan berbagai kalangan, termasuk media massa,” pungkasnya.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->