Connect with us

ADV BARITO KUALA

Bawaslu Barito Kuala Temukan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa

Diterbitkan

pada


KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – Bawaslu Kabupaten Barito Kuala (Batola) mencatat adanya dua dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua Kepala Desa (Kades). Dugaan pelanggaran ini telah disampaikan kepada Penjabat Bupati Batola, Dinansyah, dan BKN Kanreg VIII Banjarmasin pada Selasa (17/9/2024).

Rizkia Fauzah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Batola, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan proses sesuai prosedur yang berlaku. “Kami sudah melakukan penelusuran dan pengumpulan bukti untuk memastikan validitas indikasi dugaan pelanggaran,” ungkapnya pada Rabu (18/9/2024).

Dugaan pelanggaran ini, menurut informasi awal yang diterima Bawaslu Batola, melibatkan tiga ASN dan dua Kepala Desa. Namun, Rizkia mengungkapkan bahwa saat ini Bawaslu masih menunggu tindak lanjut dari masing-masing instansi terkait. “Saat ini, yang bisa kami sampaikan baru sebatas jumlahnya, dan kami akan terus mengikuti perkembangan setelah mendapatkan balasan atau informasi lebih lanjut dari BKN atau Pj Bupati,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 92 dan 100 Tahun 2024, dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kades ini harus diteruskan ke instansi yang berwenang, yaitu BKN dan pejabat Bupati setempat. Rizkia menambahkan, bahwa Bawaslu Batola hanya dapat meneruskan dugaan pelanggaran tersebut untuk ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang sebelum penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Seiring dengan adanya perubahan pada Undang-Undang ASN, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024, kewenangan untuk mengawasi netralitas ASN kini dialihkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemepan-RB) melalui BKN. Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki tugas untuk mengawasi netralitas ASN, termasuk pada Pemilu dan Pilkada. Namun, dengan perubahan ini, KASN tidak lagi berperan dalam pengawasan Pilkada 2024.(www.kanalkalimantan.com/adv)

Reporter: adv
Editor: rdy


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca