Connect with us

Hukum

Bawa Sajam, Seorang Pria Diamankan Saat Hendak Tawuran di Konser Musik

Diterbitkan

pada

tersangka FR yang diamankan karena membawa sajam di acara konser musik Foto: istimewa

BARABAI,  Seorang pemuda berinisial FR (17) asal Banua Hanyar, Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah (HST), diamankan polisi karena kedapatan membawa sajam dalam kegiatan musik di  halaman Stadion Murakata, Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, Sabtu (31/3), sekitar pukul 22.30 Wita.

Berawal dari pengamanan kegiatan musik di stadion Murakata Barabai, mendapatkan informasi bahwa ada segerombolan orang yang ingin berkelahi. Mendengar informasi tersebut, beberapa anggota TNI  langsung menuju tempat segerombolan orang yang ingin berkelahi. Setiba di lokasi, gerombolan orang tersebut langsung membubarkan diri dan kemudian saksi mengamankan satu orang dalam keadaan setengah sadar dan ditemukan 1 (satu ) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk di pinggang sebelah kanan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke mapolres HST guna proses lebih lanjut.

Atas Kejadian Polres HST berhasil mengamankan barang bukti berupa ,1 bila senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya dengan panjang besi 11, 9 cm, Lebar besi 1,8  cm, Panjang hulu 7 cm, Panjang kompang 13,6 Cm

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo SIK MH membenarkan  penangkapan tersebut dan akan memproses tersangka sesuai dengan hukum yang ditegakkan . “Benar tersangka telah kami amankan dan kami proses sesuai sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951, tindak pidana barang siapa tanpa hak membawa,memiliki dan menguasai senjata tajam,” tegasnya. (rico)

Reporter: Rico
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->