Kanal
Bawa Parang Tanpa Izin, Pemuda ini Dibawa ke Polsek Batang Alai Utara
BARABAI, Menciptakan situasi Kamtibmas kondusif, Polres HST terus gelar patroli dan razia di tempat yang dianggap rawan tindak kejahatan. Kali ini, Polsek Batang Alai Utara berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa senjata tajam, Minggu (27/5) sekitar pukul 22.30 Wita.
Adalah MK (24) warga Desa Auh RT 003/002 Kecamatan Tebing Tinggi, Balangan, harus berurusan dengan petugas Polres HST karena membawa senjata tajam tanpa surat izin resmi.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya dari Polsek jajaran dalam menciptakan situasi yang kondusif serta meminimalisir penyakit masyarakat di Kabupaten HST,â€Â ungkap Kapolres AKBP Sabana Atmojo.
Penangkapan MK, bermula saat petugas dari Polsek Batang Alai Utara melaksanakan giat razia pekat di Desa Labung Anak, di sebuah warung malam. Saat melakukan pemeriksaan identitas dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan, ternyata MK kedapatan membawa senjata tajam jenis parang. MK, terlihat petugas sedang menaruh parang ke tanah.
Saat ditanya tentang izin membawa senjata tajam oleh petugas, pelaku tidak bisa menunjukannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Batang Alai Utara untuk proses hukum.

Dari tangan MK diamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 45,5 Cm lebar 3,5 Cm, hulu terbuat dari kayu warna kuning dengan panjang 14 cm lengkap dengan kumpangnya.
MK dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena telah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE3 hari yang laluDinas ESDM Kalsel Digeledah Kejaksaan, TNI Berjaga Ketat
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluRespon Cepat Tangani Genangan, Wali Kota Lisa Cek Pekerjaan Drainase A Yani
-
HEADLINE2 hari yang laluKasus Korupsi IUP di Tabalong: Plt Kadis ESDM Kalsel Sebut Terkait Galian C
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluPenguatan Kapasitas Pemangku Kepentingan di Sektor Kebinamargaan, PUPR Kalsel Gelar Sosialisasi Peraturan Bina Marga
-
HEADLINE3 hari yang laluPNS Dinas ESDM Kalsel Disebut Terima Rp1,2 M dari Izin Tambang di Tabalong
-
HEADLINE3 hari yang laluPNS Dinas ESDM Kalsel Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Izin Pertambangan di Tabalong

