Connect with us

Kanal

Bawa Parang Tanpa Izin, Pemuda ini Dibawa ke Polsek Batang Alai Utara

Diterbitkan

pada

MK tertangkap miliki senjata tajam jenis parang di sebuah warung. Foto : polsek batang alai utara

BARABAI, Menciptakan situasi Kamtibmas kondusif, Polres HST terus gelar patroli dan razia di tempat yang dianggap rawan tindak kejahatan. Kali ini, Polsek Batang Alai Utara berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa senjata tajam, Minggu (27/5) sekitar pukul 22.30 Wita.

Adalah MK (24) warga Desa Auh RT 003/002 Kecamatan Tebing Tinggi, Balangan, harus berurusan dengan petugas Polres HST karena membawa senjata tajam tanpa surat izin resmi.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya dari Polsek jajaran dalam menciptakan situasi yang kondusif serta meminimalisir penyakit masyarakat di Kabupaten HST,” ungkap Kapolres AKBP Sabana Atmojo.

Penangkapan MK, bermula saat petugas dari Polsek Batang Alai Utara melaksanakan giat razia pekat di Desa Labung Anak, di sebuah warung malam. Saat melakukan pemeriksaan identitas dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan, ternyata MK kedapatan membawa senjata tajam jenis parang. MK, terlihat petugas sedang menaruh parang ke tanah.

Saat ditanya tentang izin membawa senjata tajam oleh petugas, pelaku tidak bisa menunjukannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Batang Alai Utara untuk proses hukum.

Dari tangan MK diamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 45,5 Cm lebar 3,5 Cm, hulu terbuat dari kayu warna kuning dengan panjang 14 cm lengkap dengan kumpangnya.

MK dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena telah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (rico)

Reporter:Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->