Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Bawa Kabur Motor, S Dibekuk Anggota Polsek Danau Panggang

Diterbitkan

pada

polisi mengamankan S atas dugaan melakukan penggelapan motor Foto: ist

KANALKALIMANTANTAN.COM, AMUNTAI – Diduga membawa kabur sebuah motor teman, seorang lelaki berinisial S (40), warga Desa Sungai Namang, Kecamantan Danau Panggang, harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Danau Panggang.

Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Afri Darmawan melalui Kasubbag Humas Iptu Momo Jon Rodok, kepada kanalkalimantan.com, Kamis (3/6/2021) membenarkan penangkapan pelaku S.

Unit Reskrim berhasil menangkap satu orang pelaku sebagai dimaksud Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penggelapan atau penipuan.

Baca juga: Pemkab Banjar Terima Hibah Dua Jembatan Gantung, Ini Lokasinya

“Minggu tanggal 21 Maret 2021 sekira pukul 14.00 Wita, pelaku datang ke rumah korban meminjam 1 unit sepeda motor Scooter Yamaha Type AEROX warna Hitam tahun 2018, dengan alasan untuk melihat pekerjaan di Palangkaraya yang ditawarkan kepada korban,” jelas Kapolsek.

Karena korban percaya dengan perkataan pelaku, sepeda motor Aerox miliknya pun dipinjamkan. Dan sampai saat ini tidak dikembalikan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp15 juta. Kasus ini lalu dilaporkan ke Polsek Danau Panggang.

Berdasarkan informasi tersebut, Senin (31/5/2021) sekitar pukul 10.00 Wita, anggota Polsek Danau Panggang berhasil menangkap pelaku S di Pelabuhan Danau Panggang, Desa Pandamaan Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten HSU.

Baca juga: Kembali Digelar, Tour de Loksado Dirancang dengan Prokes Ketat

Sementara barang bukti motor berhasil diamankan dari Desa Dusun Tengah Barito Timur Kalimantan Tengah. Atas perbuatannya tersebut, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek.(kanalkalimantan.com/dew)

Reporter: dew
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->