Connect with us

Kabupaten Kapuas

Bapemperda Tindak Lanjuti Evaluasi Raperda Restribusi IMB dari Kemendagri

Diterbitkan

pada

Algrin Gasan SHut, Ketua Bapemperda DPRD Kapuas. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas menindak lanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Raperda retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

“Sehubungan hasil evaluasi Kemendagri tentang Raperda retribusi IMB, Bapemperda DPRD Kapuas telah menggelar rapat,” kata Algrin Gasan SHut, Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Selasa (14/9/2021).

Rapat digelar bersama dinas instansi terkait, yakni Bagian Hukum Setda Kapuas, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kapuas.

 

Baca juga : 448 Peserta Calon PPPK Guru di HSU Mulai Tes Seleksi

“Diharapkan dengan keluarnya evaluasi terhadap Raperda retribusi IMB ini, maka Pemkab Kapuas bisa melaksanakan dalam rangka tertibnya bangunan di Kabupaten Kapuas, dan sebagai sumber PAD untuk membangun Kabupaten Kapuas maju dengan masyarakat yang sejahtera,” ujarnya. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->