Connect with us

DPRD KAPUAS

Bapemperda DPRD Kapuas Bahas Raperda Pemekaran Kecamatan Mantangai

Diterbitkan

pada

Bapemperda DPRD Kapuas menggelar rapat membahas Raperda pemekaran Kecamatan Mantangai, Senin (16/6/2025). Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran kecamatan bersama dengan pemerintah daerah di ruang rapat gabungan Komisi DPRD Kapuas.

“Untuk rapat dengar pendapat terkait Raperda pemekaran Kecamatan Mantangai saat ini berada pada 75 persen disetujui. Mudah-mudahan 25 persen sisanya akan datang bisa terselesaikan,” kata anggota Bapemperda DPRD Kapuas, Ahmad Zahidi, usai RDP di Kuala Kapuas, Senin (16/6/2025) siang.

Baca juga: Bupati Banjar Tandatangani Komitmen Bersama Persetujuan Internal Audit Charter IAC

Baik itu, berkaitan masalah tapal batas, jumlah penduduk, hingga kecukupan wilayah administratif desa.

Pemekaran kecamatan tersebut, lanjut legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini yakni Kecamatan Mantangai yang akan dibentuk menjadi dua kecamatan, yakni Kecamatan Muroi Mangkutup dan Lamunti Raya.

RDP dilaksanakan, tambah wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas V -Kecamatan Bataguh, Kapuas Timur, Tamban Catur dan Kapuas Kuala- merupakan tindak lanjut dari hasil persetujuan DPRD bersama dengan Pemkab Kapuas, terkait pemekaran dan pembentukan kecamatan dalam rapat paripurna yang digelar beberapa waktu lalu.

Baca juga: Divonis Seumur Hidup Dipecat dari Kemiliteran, Prajurit AL Jumran Pikir-pikir

“Hari ini rapat kami hentikan dulu, dan akan dilanjutkan pada jam kedua untuk membahas terkait raperda pemekaran dan pembentukan tersebut,” pungkas Ahmad Zahidi.

Hadir dalam RDP tersebut, Asisten I Setda Kapuas, Romulus, Bagian Hukum Setda Kapuas, camat, para kepala desa dan dinas terkait lainnya. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca