Kota Banjarbaru
Banjarbaru PPKM Level 3, Ini Sejumlah Konsekuensi dan Aturan yang Harus Dipahami
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU– Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin resmi melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, dimulai tanggal 21 Juli hingga 31 Juli 2021 mendatang.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin saat memimpin rapat tindak lanjut PPKM di Kota Banjarbaru bersama SKPD terkait dan Forkopimda, di Aula Gawi Sabarataan, Rabu (21/7/2021).
Lalu, apa saja peraturan saat melakukan PPKM di level 3, berikut rinciannya:
Baca juga: Banjarbaru Masuk Zona Hitam Covid-19, Wali Kota Aditya Berlakukan PPKM Level 3
1) Proses belajar mengajar akan dilakukan secara daring (online) 100 persen
2) Pekerja industri diberlakukan shift maksimal 50 persen.
3) Rumah makan dan minum seperti kafe boleh buka, namun hanya bisa pesan antar saja, dan untuk warung-warung lapak jalan atau Pedagang Kaki Lima (PKL) diizinkan buka dengan menggunakan protokol kesehatan yang lebih ketat, yang akan diatur lebih lanjut oleh Perda.
4) Mall dan pusat perbelanjaan tambahnya, akan diperbolehkan buka hingga pukul 17.00 WITA.
5) Pasar tradisional juga tetap diizinkan buka, namun wajib untuk memperketat protokol kesehatan dan semuanya diatur lebih lanjut oleh peraturan daerah (Perda).
6) Fasilitas umum ditutup total sementara, masjid tidak melakukan (menggelar) salat berjemaah, kegiatan sosial ditiadakan sementara waktu.
7) Kapasitas penumpang transportasi umum juga dibatasi, hanya diperbolehkan 75 persen serta ada pembatasan waktu operasional.
Baca juga: UPDATE. Sebanyak 1.383 Pasien Covid-19 Meninggal, Rekor Tertinggi Angka Kematian Harian
“Informasi ini akan kami sampaikan ke setiap lurah, kecamatan, dan juga lapisan semua masyarakat, agar ketika melakukan razia (PPKM) para masyarakat tidak ada lagi alasan tidak diberi tahu atau tidak tahu,” tegas Wali Kota Aditya.(Kanalkalimantan.com/dewi)
Reporter: dewi
Editor: cell
-
HEADLINE1 hari yang laluBMKG : Cuaca Kalsel Cerah, Suhu Capai 36 Derajat Celsius
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang lalu53 Personel PUPR Kalsel Dikerahkan Cegah Karhutla di Hutan Lindung
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluRaperda Perubahan APBD 2026 Rp3,14 T, Bupati Banjar Sampaikan di Rapat Paripurna DPRD
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluKalsel Expo 2026 Catat Transaksi Rp21 Miliar, Pengunjung 1,2 Juta
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluBupati HSU Serahkan Satyalancana Karya Satya di Hari Kemerdekaan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Banjarbaru: Perjuangan Veteran Dilanjutkan dengan Semangat Membangun




