Connect with us

HEADLINE

Bangunan Liar di Atas Sungai Dibongkar Satpol PP Banjarmasin


Kabid Tibum: Bangunan Lainnya Kita Tunggu Proses Selanjutnya


Diterbitkan

pada

Pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas sungai di Jalan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Selasa (21/5/2024) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Bangunan liar di kawasan Jalan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, dibongkar Satpol PP Banjarmasin, Selasa (21/5/2024) siang.

Bangunan bermaterial kayu itu berdiri tepat di bantaran sungai dan sisi jembatan. Lokasinya tidak jauh dari kawasan pasar.

Pembongkaran dilakukan dengan mengerahkan puluhan anggota Satpol PP Banjarmasin yang menggunakan peralatan linggis dan tangan kosong.

Baca juga: Rekomendasi Partai Tak Pasti, Jaya-Abdi Siap Jadi Penantang Petahana Aditya-Yuti

Personel Satpol PP juga mengerahkan sebuah mobil derek untuk membongkar pondasi bangunan yang bermaterial kayu itu.

Proses pembongkaran dijaga oleh aparat kepolisian. Proses pembongkartan berjalan lancar sampai selesai, tanpa ada penolakan dari warga atau pemilik bangunan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kota Banjarmasin, Fahmi Arif Rida mengatakan, alasan dilakukan pembongkaran karena bangunan tersebut melanggar aturan Perda, karena berdiri di atas sungai.

“(Bangunan) Tidak berizin dan bangunan di atas sungai,” kata Fahmi Arif Rida di lokasi pembongkaran.

Kabid Tibum Satpol PP Banjarmasin mengatakan sebelum pembongkaran, pihaknya mendapatkan laporan dari warga terkait bangunan diatas sungai tersebut.

Baca juga: 21 Mei: Sejarah Hari Peringatan Reformasi nasional

Sebelum dibongkar, kata Fahmi, pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) sampai dengan tiga kali kepada pemilik bangunan.

Terakhir kata Fahmi, Satpol PP memberikan surat pemberitahuan pembongkaran kepada pemilik bangunan pada tanggal 16 Mei 2024.

“Sebelum bangunan ini jadi, sudah kita sampaikan teguran atau peringatan jangan membangun di atas sungai,” katanya.

Pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas sungai di Jalan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Selasa (21/5/2024) siang. Foto: rizki

Masih lanjut Kabid Tibum Satpol PP Banjarmasin, selain bangunan liar, tiga lapak dagangan yang berdiri di depan bangunan turut dibongkar. Lapak-lapak tersebut menurut Fahmi dibangun bersamaan dengan bangun di belakangnya.

Baca juga: ‘Memakan’ Jalan, Lapak Pedagang Pasar Lama Diminta Mundur

Kabid Tibum megaku, masih banyak bangunan di kawasan Sungai Andai yang berdiri di atas sungai, namun untuk saat ini target utama pihaknya adalah bangunan baru.

“Bangunan lainnya kita tunggu proses selanjutnya,” ujar Fahmi.

Sementara itu, menurut penuturan salah seorang pedagang tak jauh dari lokasi pembongkaran, bangunan yang dibongkar tersebut baru saja dibangun sekitar setahun terkahir. Pemilik bangunan juga disebut tak setiap saat berada di sana. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->