Connect with us

HEADLINE

Banding Mardani Maming Ditolak MA, Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

Terdakwa Mardani H Maming yang mengikuti persidangan secara daring dari gedung Merah putih KPK, Rabu (25/1/2023). Foto: Rizki

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak banding yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Hal itu diketahui dalam putusan MA Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM, Senin (3/4/2023).

Sebelumnya Mardani H Maming divonis pidana 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta hingga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar dalam putusan kasus suap izin usaha pertambangan.

Dalam putusannya, MA melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) juga mengadili Mardani H Maming dengan vonis 12 belas tahun penjara. Putusan itu juga ditanda tangani oleh Hakim Ketua PT Banjarmasin yakni Dr Gusrizal SH MHum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” bunyi putusan tersebut.

 

Baca juga: Dibalik Kisah Hukuman ‘Maut’ Aksi Balap Liar 

Dalam putusannya, Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Mahkamah Agung Republ Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama,” jelas putusan tersebut.

Diputusanya tersebut, Mardani H Maming juga diuhukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 Mahkamah Agung Republik Indonesia bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun,” bunyi putusan tersebut.

MA sendiri menolak banding yang diajukan Mardani H Maming lantaran perbuatan korupsinya sangat mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.

“Menimbang kost biaya yang tinggi bagi pengusaha yang berkepentingan dengan pada pihak Pemerintah Daerah setempat. Bahwa akibat perbuatan terdakwa sangat berdampak pada serapan tenaga kerja karena menjadikan beberapa perusahaan di daerah tersebut pailit sehingga menimbulkan pengangguran,” demikian bunyi putusan tersebut.

Baca juga: Bahas Persoalan PBS, Komisi II DPRD Kapuas Gelar RDP

Diketahui, Mardani H Maming melalui tim hukumnya resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pengajuan banding MHM telah teregister akta pengajuan banding dengan nomor 3/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2023/PN Bjm tertanggal Kamis, 16 Februari 2023.

KPK juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Mardani H Maming. Salah satu banding KPK ialah terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum sesuai dengan tuntutan tim jaksa. (Kanalkalimantan.com/Suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->