Connect with us

Hukum

Ayah Cabuli Anak Tiri Hingga Bunting, ‘Digitukan’ Sejak 2011

Diterbitkan

pada

Ilustrasi pencabulan anak Foto : net

PARINGIN, Nafsu memang tak pandang siapapun, perlakuan seorang ayah tiri di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, ini tak patut ditiru. Tanggung jawabnya untuk menafkahi dan melindungi sang buah hati justru malah sebagai tempat pelampiasan nafsu.

Adalah AM, pria 55 tahun yang diduga mencabuli anak tiri sendiri yang berusia 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Heru Setiawan kepada Kanalkalimantan.com, mengatakan, pelaku AM kini telah ditangkap. Ia mengungkapkan bahwa tindak pencabulan yang dilakukan oleh pelaku dari pengakuan korban telah berlangsung kurang lebih 8 tahun.

“Berdasarkan pengakuan korban, ia mulai disetubuhi oleh ayah tirinya sejak tahun 2011, hingga April 2019,” ujarnya, Sabtu (4/5).

Heru menjelaskan, AM sudah menyetubuhi anak tirinya sewaktu masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD).

Pelaku melakukan aksinya ketika ibu kandung korban tidak di rumah untuk menyadap karet di kebun. Selain rumah dalam keadaan sepi, AM juga mengancam korban agar tidak menceritakan aksi cabul ini ke ibu kandungnya atau orang lain.

“Kalau korban menceritakan kejadian tersebut, maka pelaku akan menceraikan ibu kandungnya,” Heru melanjutkan.

Perlakuan bejat pelaku yang terjadi secara berulang sampai dengan April 2019, mengakibatkan korban sekarang dalam keadaan hamil.

“Pelaku ditahan dan dikenakan pasal persetubuhan pada anak dan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (3) Sub Pasal 82 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 Jo 289 KUHP,” kata Heru. (rico)

Reporter:Rico
Editor:Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->