Connect with us

HEADLINE

Aturan Pengeras Suara Masjid Terbaru: Ada Batasan Volume hingga Pembatasan Suara Luar 

Diterbitkan

pada

Ilustrasi pengeras suara. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan surat edaran mengenai aturan pengeras suara masjid terbaru. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.

Berdasarkan pernyataan Menag, aturan pengeras suara di masjid atau mushalla merupakan kebutuhan bagi umat muslim khususnya di Indonesia. Namun disisi lain, terdapat keberagaman baik agama, suku bangsa, adat istiadat, bahasa dan lain sebagainya. Untuk itulah perlu dilakukan upaya untuk merawat persatuan dan kesatuan negara.

Surat edaran yang diterbitkan pada 18 Februari 2022 lalu itu ditujukan untuk seluruh kepala Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Salah satu aturan pengeras suara masjid terbaru dijelaskan, volume pengeras suara di masjid dan mushalla maksimal 100 desibel.

Berikut ini aturan lengkap dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushalla:

 

 

Baca juga: Niat Curi Hp, Jambret di Pontianak Ketinggalan Tas Isi KK dan KTP

1. Umum

Pengeras suara terdiri dari pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid/mushalla.

Sedangkan pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid/mushalla. Penggunaan pengeras suara pada masjid/mushalla bertujuan:

  • Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al Qur’an, shalawat Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu shalat fardu.
  • Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, imam kepada makmum ketika shalat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah
  • Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara meluas baik di dalam maupun di luar masjid atau mushalla.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

  • Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid atau mushalla.
  • Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang lebih baik.
  • Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, paling besar 100 dB (seratus desibel).

Baca juga: Ini Para Pemenang Lomba Menulis Pengalaman Pribadi Gelaran Dispersip Banjar

  • Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, bacaan akhir ayat, shalawat/tarhim dan waktu.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara saat Memasuki Waktu Shalat

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan tata cara penggunaan pengeras suara saat memasuki waktu-waktu shalat, mulai dari subuh hingga shalat Jumat.

Waktu Shalat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya

  • Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al Qur’an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit.
  • Sesudah azan dikumandangkan, gunakan pengeras suara dalam.

Waktu Shalat Jumat

  • Sebelum waktu azan, pembacaan Al Qur’an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu maksimal 10 (sepuluh) menit
  • Penyampaian pengumuman mengenai hasil infak sedekah, petugas Jum’at, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Shalat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

Itulah penjelasan mengenai aturan pengeras suara masjid terbaru. Tetaplah menghormati perbedaan yang ada antar sesama umat beragama. (Kanalkalimantan.com/Suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->