Connect with us

Hukum

Asik Bermain Judi Kartu, 2 Orang Diciduk 3 Lainnya Berhasil Kabur

Diterbitkan

pada

Dua pelaku judi kartu yang diamankan Polsek Aluh-aluh. Foto : humas polres banjarbaru

BANJARBARU, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Aluh-aluh menangkap 2 orang pelaku judi remi dan domino di Desa Simpang Pipih, Kecamatan Aluh-aluh Kabupaten Banjar, Sabtu (21/4) malam. Adalah G (30), warga desa Simpang Pipih RT 7 Kecamatan Aluh-aluh dan S (41), warga desa Aluh-aluh Besar RT 6 Kecamatan Aluh-aluh.

Menurut Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, penangkapan tersebut bermula dari pengaduan masyarakat tentang adanya perjudian dengan menggunakan kartu remi dan domino di desa Simpang Pipih. Mendapati pengaduan tersebut, petugas yang sedang melakukan patroli dan langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan didapati fakta bahwa benar di lokasi tersebut sering dipakai untuk bermain judi.

“Setelah melakukan penyelidikan, diketahui ada fakta tentang seringnya dilakukan perjudian di lokasi tersebut,” terang Kasubbag Humas.

Setelah melakukan penyelidikan dan dipastikan kebenaran informasi tersebut, selanjutnya anggota langsung melakukan penggerebekan. Saat di lakukan penggerebekan didapati ada sekitar 5 orang laki-laki disana sedang bermain judi. Waktu pelaku ingin ditangkap, 3 orang pelaku langsung melarikan diri dengan cara mendobrak dinding rumah yang terbuat dari kayu melewati persawahan.

“Sewaktu melakukan penangkapan 3 orang pelaku kabur dengan cara mendobrak ke dinding sehingga berlobang dan langsung melarikan diri ke persawahan, pelaku yang berhasil ditangkap ada 2 orang,” ucap AKP Siti Rohayati Kasubbag Humas Polres Banjarbaru.

Turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 482.000, 3 buah handphone, 3 set kartu remi, 5 set kartu domino dan 2 buah dompet warna hitam.

“Untuk pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut,” imbuh Kasubbag Humas.

Sementara itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, dua pelaku perjudian jenis kartu remi dan domini kedua pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda maksimal 10 juta rupiah.

Kepada masyarakat, Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya menegaskan, Polres Banjarbaru berkomitmen akan memberantas segala bentuk perjudian serta penyakit masyarakat lainnya.

“Berikan informasi kepada Polisi, kami akan memberantasnya,” tegas Kapolres. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->