HEADLINE
ART Bupati Fadia Arafiq Disulap Jadi Dirut, Tugasnya Ambil Duit
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) modus licik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menguasai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan, Jawa Tengah melalui perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Direktur perusahaan itu Rul Bayatun, perempuan yang juga Asisten Rumah Tangga (ART) Fadia.
Rul Bayatun diduga sengaja dijadikan direktur PT RNB agar mudah dikendalikan oleh Fadia dan keluarganya. Peran sang direktur itu diduga hanya untuk menarik dan menyimpan uang yang masuk ke perusahaan tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rul Bayatun tidak memiliki peran strategis dalam operasional perusahaan, meski jabatannya direktur. Ia hanya menjalankan perintah untuk menarik uang dari rekening perusahaan.
Baca juga: Pembuat Logo dan Video Online: Strategi Kreatif untuk Konten Digital
“Kalau informasi terakhir yang kami dapat, dia disebut sebagai ART dari FAR,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Menurut Asep, kendali atas rekening perusahaan tetap berada di tangan Fadia Arafiq. Rul Bayatun hanya diminta menarik uang tunai sesuai perintah.
Setelah uang ditarik, Rul Bayatun menyerahkannya kepada Fadia Arafiq atau melalui orang kepercayaan seperti ajudan.
Asep menambahkan, dalam beberapa kasus uang tidak diberikan langsung kepada Fadia Arafiq. Uang tersebut diserahkan kepada pihak lain yang dipercaya sehingga alur distribusinya semakin panjang.
KPK mengaku beruntung dapat menelusuri dokumen pendirian PT Raja Nusantara Berjaya. Dari dokumen tersebut diketahui perusahaan itu didirikan oleh suami dan anak Fadia Arafiq.
Baca juga: Poros Pelajar Kalsel Gandeng Kepolisian Kuatkan Advokasi dan Perlindungan Pelajar
Penyidik juga menelusuri transaksi rekening perusahaan dengan bekerja sama dengan pihak perbankan. Dari data tersebut diketahui kapan dan di mana penarikan uang dilakukan.
“Dari akun PT RNB kami lihat penarikan tunai, lalu kami konfirmasi kepada saksi. Sejauh ini Rul menyampaikan uang itu diberikan kepada FAR,” kata Asep.
KPK sudah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa benturan kepentingan dan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan periode 2023–2026.
Fadia Arafiq kini ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 4 hingga 23 Maret 2026. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i tentang benturan kepentingan serta Pasal 12 B tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: THR ASN Sudah Cair Rp3,12 Triliun, Target Rampung Pekan Depan
Dalam perkara ini, Fadia Arafiq diduga mengarahkan proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan agar dikerjakan PT Raja Nusantara Berjaya.
Perusahaan tersebut didirikan pada 2022, sekitar 1 tahun setelah Fadia Arafiq dilantik sebagai bupati Pekalongan periode 2021–2025.
PT RNB didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang kini menjadi anggota DPR dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff yang menjabat anggota DPRD Pekalongan.
Dalam struktur perusahaan, Mukhtaruddin menjabat komisaris, sedangkan Muhammad Sabiq sempat menjadi direktur pada periode 2022–2024. Selain keluarga, pengurus perusahaan juga diisi oleh sejumlah tim sukses Fadia Arafiq dalam pilkada.
Baca juga: Pemkab Kapuas Jajaki Kerjasama Program Digital Talent Academy
KPK mencatat selama 2023–2026, terdapat aliran dana masuk ke PT RNB sekitar Rp 46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sekitar Rp19 miliar diduga dibagi kepada keluarga Fadia Arafiq.
KPK mengungkap pembagian uang tersebut antara lain Rp5,5 miliar untuk Fadia Arafiq, Rp1,1 miliar untuk Mukhtaruddin Ashraff Abu, Rp4,6 miliar untuk Muhammad Sabiq Ashraff, Rp2,5 miliar untuk Mehnaz Na, serta Rp2,3 miliar untuk Rul Bayatun. Sisa dana sekitar Rp 3 miliar ditarik secara tunai.
Baca juga: Pemkab Kapuas Jajaki Kerjasama Program Digital Talent Academy
Pengaturan pengelolaan uang tersebut diduga dilakukan melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.
KPK menduga PT Raja Nusantara Berjaya digunakan sebagai tempat penampungan uang yang berasal dari proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan. (Kanalkalimantan.com/Beritasatu)
Editor: kk
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu112 ASN Tempati Posisi Baru, Ini Tiga Kadis yang Ikut Dilantik
-
HEADLINE1 hari yang laluTHR ASN Sudah Cair Rp3,12 Triliun, Target Rampung Pekan Depan
-
HEADLINE2 hari yang laluSudah Kaya dan Terkenal, Kenapa “Rakus” Pejabat Tak Ada Obatnya?
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Jajaki Kerjasama Program Digital Talent Academy
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluPelabuhan Mekar Putih Diusulkan Masuk Sistem Pelabuhan Nasional
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluCadangan Pangan Balangan Dipastikan Aman

