KRIMINAL HSU
AR Diringkus Satresnarkoba Polres HSU, 20 Paket Sabu Jadi Barang Bukti
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Seorang lelaki AR (47) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) lantaran kedapatan simpan puluhan paket narkotika jenis sabu.
Penangkapan AR dilakukan saat dirinya berada dalam rumah bedakan di Desa Sungai Kuini, Kecamatan Sungai Pandan, Selasa,(17/6/2025) sekitar pukul 08.40 Wita.
AR berhasil dibekuk oleh Tim Satresnarkoba Polres HSU setelah adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
AR yang merupakan warga Desa Panangah, Kecamatan Danau Panggang ini, diketahui sebagai wiraswasta dan kini menetap di lokasi penangkapan.
Baca juga: 11 Paket Sabu Antar MT Masuk Tahanan Polsek Cempaka
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres HSU, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 20 paket sabu dengan berat kotor 5,63 gram, berat bersih 2,03 gram. Sebuah bong atau alat hisap yang sudah terpasang sedotan dan pipet kaca berisi sabu berat bersih 0,07 gram, plastik klip berbagai ukuran, 1 unit timbangan digital warna putih, 1 buah dompet kecil warna hitam dan 1 unit smartphone milik pelaku.
Selain itu, tersangka ditangkap bersama barang bukti lain berupa alat pengemas dan alat hisap sabu yang ditemukan di atas kasur dalam rumah yang dihuni tersangka.

Kapolres HSU melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres HSU dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.
Baca juga: Wabup Dodo Pimpin Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini adalah bentuk sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah kita,” ukap AKP Sulkani, kepada awak media, Rabu (18/6/2025).
Polres HSU mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, karena keterlibatan aktif warga sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba.
Diketahui, saat proses penggeledahan, turut disaksikan langsung oleh aparat desa setempat guna menjaga transparansi dan legalitas proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka AR bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: dew
Editor: bie
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluInstruksi Wali Kota Lisa Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Hari
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluLima Jembatan Rusak di Banjarmasin akan Diperbaiki
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab – DPRD Kapuas Sinkronkan Agenda Sidang 2026
-
DPRD KAPUAS2 hari yang lalu10 Raperda Mulai Dibahas DPRD Kapuas, Pansus LKPj dan Raperda Dibentuk
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluPersiapan Peringatan 500 Tahun Kota Banjarmasin
-
DPRD KAPUAS2 hari yang laluDPRD Kapuas Susun Jadwal Persidangan 2026





