Kabupaten Banjar
Aparatur Gabungan Pantau Pembuangan Sampah Sembarangan
MARTAPURA, Aparatur gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP serta unsur pemerintahan Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar menggelar aksi yustisi penerapan Perda Banjar No.04 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah.
Plt Camat Gambut H Sirajudin Ali, yang memimpin apel sebelum pelaksanaan aksi yustisi mengatakan adapun dalam kegiatan tersebut para petugas menyebar di delapan titik di dua kecamatan yakni Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar, memantau dan mengedukasi warga yang melakukan pelanggaran perda dengan membuang sampah sembarangan.
“Tugas mereka memantau siapa yang melanggar Perda Nomor 04 Tahun 2016 tersebut. Pelanggar yang tertangkap tangan akan digiring ke sekretarian di Kantor Kecamatan Gambut untuk pelaksanaan pembinaan,†jelasnya.
Sementara itu Kasi Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar Imam Syafrizal menjelaskan, giat dilakukan untuk mengurangi volume sampah di kawasan Gambut dan Kertak Hanyar khususnya Jalan Ahmad Yani.
“Kami berharap dengan operasi ini bisa membuat efek jera bagi pelaku pelanggaran Perda Nomor 04 Tahun 2016 tentang pengelolaan persampahan, sehingga Kecamatan Gambut dan Kecamatan Kertak Hanyar bisa lebih bersih,†harapnya. (rendy)
Editor : Chell
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin21 jam yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
kriminal banjarbaru3 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU3 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Jelang Subuh, Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Bangkal
-
HEADLINE3 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah