Kabupaten Banjar
Aparatur Gabungan Pantau Pembuangan Sampah Sembarangan
MARTAPURA, Aparatur gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP serta unsur pemerintahan Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar menggelar aksi yustisi penerapan Perda Banjar No.04 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah.
Plt Camat Gambut H Sirajudin Ali, yang memimpin apel sebelum pelaksanaan aksi yustisi mengatakan adapun dalam kegiatan tersebut para petugas menyebar di delapan titik di dua kecamatan yakni Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar, memantau dan mengedukasi warga yang melakukan pelanggaran perda dengan membuang sampah sembarangan.
“Tugas mereka memantau siapa yang melanggar Perda Nomor 04 Tahun 2016 tersebut. Pelanggar yang tertangkap tangan akan digiring ke sekretarian di Kantor Kecamatan Gambut untuk pelaksanaan pembinaan,†jelasnya.
Sementara itu Kasi Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar Imam Syafrizal menjelaskan, giat dilakukan untuk mengurangi volume sampah di kawasan Gambut dan Kertak Hanyar khususnya Jalan Ahmad Yani.
“Kami berharap dengan operasi ini bisa membuat efek jera bagi pelaku pelanggaran Perda Nomor 04 Tahun 2016 tentang pengelolaan persampahan, sehingga Kecamatan Gambut dan Kecamatan Kertak Hanyar bisa lebih bersih,†harapnya. (rendy)
Editor : Chell
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluPemkab Banjar Rekonstruksi Jalan Penghubung Desa Labuan Tabu, Lok Tangga dan Sungai Besar
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluKafilah HSU Optimis Raih Hasil Terbaik di MTQ ke-37 Kalsel
-
Budaya2 hari yang laluSakralitas Tari Topeng Banjar dan Garapan Baru di Luar Pakem Klasik
-
Olahraga3 hari yang laluPerenang Muda Kalsel Sabet Dua Medali di A-Stream Open Water Swimming Bali 2026
-
Bisnis16 jam yang laluBank Kalsel Resmi Menjadi Bank Devisa
-
Olahraga3 hari yang laluRatusan Gamer Ramaikan Axis Cup Battle City 2026 Banjarmasin


