Connect with us

HEADLINE

Anggota DPRD HST Buka-bukaan Fee Proyek di Sidang Mantan Bupati Abdul Latif

Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati HST Abdul Latif di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (31/3/2023) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (31/3/2023) siang.

Sidang masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi.

Keempat saksi yaitu Muhammad Helmi sebagai Direktur CV Sampurna, Yazid Fahmi Anwar sebagai Anggota DPRD HST, Iberamsyah Direktur CV Citra Mandala Pratama, dan Johan Arifin pemilik CV Mini.

Saksi Yazid Fahmi menjelaskan jika dirinya cukup dekat dengan terdakwa dan pernah menjadi tim sukses saat pencalonan Bupati HST.

 

Baca juga: Tren Perang Sarung Anak Muda Banjarmasin Bikin Resah, Ini Kata Kapolresta

Anggota DPRD HST ini mengaku tidak mempunyai perusahaan kontruksi dan hanya menggunakan perusahaan orang lain untuk ikut memperoleh proyek pekerjaan di HST.

Dalam persidangan JPU juga memperlihatkan barang bukti yang menunjukan jika saksi ada menyerahkan fee proyek kepada mantan Ketua Kadin HST Fauzan Rifani.

Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati HST Abdul Latif di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (31/3/2023) siang. Foto: rizki

“Masalah fee itu bukan saya yang menyerahkannya, saya dapat 50 persen dari proyek,” kata saksi Anggota DPRD HST periode 2019-2024 ini.

Saksi yang sejak tahun 2012 ikut bekerja dengan terdakwa mengaku pernah diperintahkan untuk membeli beberapa ekor sapi untuk acara pernikahan anak Wakil Bupati HST saat itu.

“Itu uangnya dari Abdul Latif,” sebut Yazid Fahmi.

Saksi Helmi juga mengaku jika pada tahun 2016 pernah memberikan fee proyek kepada Fauzan Rifani.

Baca juga: 27 Nakes PPPK Terima SK Pengangkatan dari Pemkab HSU

Dikatannya bahwa nominal fee yang diberikan berkisar 10 persen dari nilai proyek yang telah ditetapkan Fauzan. Namun, ia tidak mengetahui apakah uang tersebut mengalir kepada terdakwa.

“Katanya kamu harus bayar fee kalau mau mendapatkan pekerjaan lagi,” ujar saksi menirukan ucapan Fauzan Rifani.

Sementara itu saksi Iberamsyah selaku Direktur CV Citra Mandala Pratama mengatakan selama tahun 2016 hingga 2017 selalu menyerahkan setoran kepada Fauzan Rifani.

Ia menjelaskan pembayaran selalu dilakukan dua kali, yaitu setelah mendapatkan proyek dan setelah proyek selesai dikerjakan.

“Dibayar bertahap, uang muka separu kalau selesai pekerjaan baru sisanya,” ucap saksi.

Bahkan, saksi yang sempat menjadi tim sukses terdakwa ini juga pernah berinisiatif untuk mengumpulkan fee proyek dari sejumlah kontraktor saat Fauzan Rifani telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat itu insiatif sendiri saya mengumpulkan fee dari kawan-kawan. Cuma 20 juta, akhirnya saya serahkan kepada penyidik waktu diperiksa,” katanya.

Baca juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Resmikan SPBUN di Kabupaten Banjar

Dari sejumlah kontraktor yang diperiksa di persidangan, rata-rata saksi mengatakan alasan memberikan fee karena takut tidak mendapatkan proyek kembali di tahun berikutnya.

Sedang uang setoran proyek selalu diserahkan kepada mantan ketua Kadin HST Fauzan Rifani. Orang kepercayaan terdakwa ini juga sempat ditahan atas perbuatannya mengumpulkan fee proyek.

Dalam kesaksiannya beberapa waktu lalu, Fauzan mengaku bekerja atas perintah terdakwa Abdul Latif. Kemudian ia mengaku fee yang dikumpulkannya selalu diserahkan kepada terdakwa.

Abdul Latif sendiri sebelumnya didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 41 miliar saat masih mejabat Bupati HST. Selain gratifikasi, Abdul Latif juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia disangkakan melanggar Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nindi 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Asl 64 ayat (1) KUHP.

Sedang dakwaan kedua JPU memasang Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->