Connect with us

MEDIA

Aksi Solidaritas #BebaskanDiananta, Aktivis dan Jurnalis Bentangkan Spanduk

Diterbitkan

pada

Aksi solidaritas untuk Diananta di perempatan jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Senin (8/6/2020). foto: fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Belasan aktivis dan jurnalis melakukan aksi diam dan membentangkan spanduk di perempatan Hotel A, Senin (8/6/2020). Aksi diam ini pesannya nyata, sebagai simbolis pembungkaman terhadap jurnalisme. Tindakan serupa juga dilakukan masyarakat adat, aktivis dan jurnalis di Kotabaru.

Aksi ini sebagai bentuk solidaritas, menyusul sidang perdana eks Pemred Banjarhits di Kotabaru terkait kasus dugaan UU ITE yang dialami Diananta.

Salah satu perwakilan aksi Fariz Fadillah mendesak pengadilan untuk menghentikan kasus Diananta. Mengingat kasus ini seharusnya selesai di meja Dewan Pers, bukan di meja penyidik kepolisian.

“Atas nama kemanusiaan, kami meminta Nanta segera dibebaskan, karena dia adalah kepala rumah tangga yang harus menafkahi istri dan anaknya,” tegas Fariz di lokasi aksi.

Dia menyayangkan adanya penahanan terhadap Diananta, karena bukan seorang kriminal yang melakukan extraordinary crime. Terlebih Kapolri sudah menginstruksikan kepada jajaran penyidik untuk selektif menahan tersangka pidana di masa pandemi.

“Kami meminta Presiden RI dan Gubernur Kalsel untuk tidak diam terhadap kriminalisasi pers, dan kami mengajak masyarakat untuk mendukung gerakan ini minimal dengan menandatangi petisi,” tutup Fariz.

Semenjak kasus Diananta bergulir, gelombang solidaritas terus berdatangan, baik dari individu maupun NGO, seperti AJI, YLBHI, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, dan organisasi lainnya mendesak kasus Diananta untuk dihentikan.

Hingga berita ini diturunkan, warganet yang belasan orang sudah menandatangi petisi online di Change.org mendesak Diananta untuk dibebaskan.

Sekadar mengingatkan kembali Diananta Putera Sumedi ditahan sejak 4 Mei 2020 silam oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel sebab beritanya yang berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” pada kanal kumparan/banjarhits.id pada 9 November 2019.

Dalam berita tersebut Diananta mengutip pernyataan orang bernama Sukirman yang menyebut dirinya mewakili Masyarakat Adat Kaharingan, bahwa penyerobotan lahan oleh perusahaan tersebut dapat memicu konflik etnis.

Belakangan, Sukirman membantah pernyataannya yang tertulis dalam berita dan melaporkan kumparan/banjarhits.id ke Polda Kalsel. Pengaduan Sukirman ini diproses polisi. Polisi juga minta Sukirman mengadu ke Dewan Pers selaku yang berwenang menangani sengketa pers.

Kumparan/banjarhits.id tempat Diananta mempublikasikan berita tersebut adalah satu media yang bekerja sama dengan kumparan.com melalui Program 1001 Startup Media. Melalui kerja sama tersebut berita dari wartawan banjarhits juga dimuat di kanal kumparan.com/banjarhits.

Meski sedang ditangani Dewan Pers, Polda Kalsel tetap melanjutkan proses penyelidikan. Penyidik memanggil Diananta melalui surat dengan Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu, 26 September 2019.

Pada 5 Februari 2020 lalu, Dewan Pers kemudian memutuskan bahwa redaksi kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu, jadi bukan banjarhits.id selaku mitra Kumparan.

Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar kumparan/banjarhits.id selaku teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud.

Rekomendasi itu diteken melalui lembar pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers.

Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan.

Kendati demikian, proses hukum di Polda Kalsel masih berlanjut hingga dilakukan penahanan terhadap Diananta Putra Sumedi di Rutan Polda Kalsel pada 4 Mei 2020. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->