Jawa Timur
Akhirnya Sekda Gresik Jadi Tersangka
GRESIK, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik rupanya sudah habis kesabarannya dalam memberikan waktu bagi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Andhy Hendro Wijaya untuk datang memenuhi panggilan penyidik.
Buktinya, Senin (21/10/2019) sore, setelah kembali mangkir dari panggilan yang keempat kalinya, akhirnya Kejari menetapkan mantan Kepala BPPKAD Gresik tersebut, sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Pandoe Pramoe Kartika kepada awak media menyatakan, status penyidikan pengembangan OTT di BPPKAD Gresik, menetapkan tersangka baru.
Sebelumnya, Kejari telah menetapkan M Mukhtar, sebagai tersangka dan kini ditahan.
“Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya kita tetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus OTT di eks kantor yang pernah dipimpinnya. Penetapan status tersangka itu sesuai dua alat bukti yakni saksi dan barang bukti,” ujar Pandu, Senin sore.
Dikatakannya, penyidik mengembangkan kasus OTT tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor.
Masih menurut Pandu, tersangka Andhy telah dipanggil sudah empat kali. Saat itu, yang bersangkutan masih berstatus saksi. Sayangnya, setiap kali dipanggil, ia selalu mangkir tanpa alasan jelas.
Bahkan saat penyidik Kejari mendatangi kediaman dan kantornya, tersangka tidak ada di tempat.
“Kita sudah berupaya datang ke kediaman dan kantornya, tetapi tidak ada. Bahkan Bupati Gresik melalui suratnya menyatakan tersangka tidak ada perintah dinas luar,†kata Pandu.
Ditambahkan Kajari, penyidik dalam waktu dekat akan segera memanggil Andhy sebagai tersangka. Namun, jika panggilan ini tersangka tidak datang maka kejaksaan akan menerbitkan DPO.
“Tersangka akan didakwa dengan pasal 12 e, 12 f UU tindak pidana Korupsi,†jelasnya.
Seperti diberitakan, mantan Kepala BPPKAD Gresik tahun 2018 yang saat ini menjabat Sekda Gresik ikut bertangung jawab atas pemotongan jasa insentif di BPPKAD Gresik. Dalam OTT penyidik Pidsus waktu itu hanya menetapkan satu tersangka yakni M Mukhtar.
Tersangka M Muhtar telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun. Meski kini masih proses banding.
Selain itu, dalam amar putusan, Majelis Hakim juga memerintahkan agar penyidik melakukan pengembangan dengan memeriksa pihak-pihak terkait yang ikut bertanggung jawab pada perkara ini. (muh)
Editor : Bie
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluAksi Kamisan Banjarbaru Soroti Ulah Aparat Polisi Rampas Nyawa Warga
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluHj Raudhah Ikuti Majelis Tilawah Antarbangsa DMDI, Bupati Banjar Minta LPTQ Beri Dukungan dan Fasilitas Terbaik
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluRencana Bangun Pelabuhan Mekar Putih di Jalur Pelayaran Internasional
-
HEADLINE2 hari yang laluBangun Konektivitas Trans Banjarbakula dengan Layanan Feeder di Kalsel
-
Lifestyle2 hari yang laluTalitha Fatimah Rahma Wakil Kalsel Ajang Putri Indonesia 2026
-
kampus2 hari yang lalu“Reset Indonesia” Mengungkap Akar Masalah Indonesia, Buka Nalar Kritis

