Kanal
Ada UU ITE, Pelajar-Mahasiswa Harus Cerdas dan Bijak dengan Informasi
AMUNTAI, Pelajar dan mahasiswa diberikan pemahaman Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) serta perubahan menjadi UU nomor 19 tahun 2016 oleh Bagian Hukum Setda HSU, Rabu (18/12).
Narasumber acara menghadirkan Kasatreskrim Polres HSU Iptu Kamarudin bersama staf ahli Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) HSU.
Kasatreskrim Polres HSU IPTU Kamarudin menekankan tentang pentingnya pengetahuan terkait aspek hukum kejahatan dan pelanggaran terhadap UU ITE, agar dikemudian hari para pelajar mahasiswa tidak sampai terjerat hukum.
“Sehingga perlu cara bijak dalam menggunakan media internet dan elektronik,†ingatnya.
Pelajar dan mahasiswa harus punya cara cerdas menyikapai internet dan bijak bermedia sosial.
“Kita harus bisa lebih bijaksana dan hati-hati memenfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, serta pada saat melakukan transaksi elektronik, agar terhindar dari permasalaham hukum,†ujarnya.
Selain itu, ia menyebut bahwa pemenfaatan teknologi informasi elektronik harus dilaksanakan dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perdagangan dan perekonomiam nasional, meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik, membuka kesempatan untuk memajukan pemikiran teknologi informasi seoptimal mungkin dan memberikasam rasa aman kepada pengguna teknologi informasi. (dew)
Editor : Bie
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin20 jam yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
kriminal banjarbaru3 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU3 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Jelang Subuh, Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Bangkal
-
HEADLINE3 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah