Hukum
Ada Kelebihan Bayar Rp1,7 Triliun Korupsi Proyek BTS Kominfo
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang terhadap eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate atas dugaan korupsi proyek BTS Kominfo.
Sidang digelar di Ruang Sidang Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023) siang.
Selain Johnny, dua terdakwa lain juga dihadirkan dalam persidangan yakni Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development UI Yohan Suryanto.
Baca juga: Ketel Uap Kapal Abad 19, Simpulan Sementara Benda di Bawah Langgar Al Hinduan
Salah seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Kepala Divisi Perbendaharaan dan Investasi Bakti, Puji Lestari, menyatakan ada kelebihan bayar sebesar Rp1,7 triliun dalam proyek menara BTS Kominfo.
Mulanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri bertanya kepada Puji apakah ada pengembalian dari tiga konsorsium proyek menara BTS Kominfo.
“Pernah ada pengembalian dari tiga konsorsium itu?” tanya Hakim Fahzal.
“Ada, Yang Mulia,” jawab Puji.
“Terkait dari pengembalian BG (bank garansi) dan DP ya pada saat itu juga terima DP juga, total dari pengembalian itu Rp1,77 triliun,” sambung Puji.
Hakim Fahzal pun heran mengapa ada lebih bayar, padahal proyek menara BTS Kominfo belum selesai dikerjakan oleh konsorsium.
“Kenapa dikembalikan? Yang sudah dibayarkan itu kenapa dikembalikan?” tanya hakim Fahzal.
“Karena ada penghitungan prestasi yang di PPK (pejabat pembuat komitmen),” jawab Puji.
“Oh, berati ada lebih bayar, prestasinya kerjanya belum dikerjakan?” tanya Hakim Fahzal.
“Tidak mencapai, iya,” jawab Puji.
Baca juga: Penurunan Kualitas Udara di Ibu Kota Kalsel, dari Baik ke Level Sedang
Adapun, Hakim Fahzal menyatakan Puji hanya memverifikasi secara formalitas saja dan tidak menguji kebenaran laporan PPK, sehingga terdapat lebih bayar sebesar Rp1,7 triliun dalam proyek menara BTS Kominfo.
“Saudara bacakan aturan ini, aturan itu, aturan ini, aturan itu, ada pekerjaan yang belum dikerjakan sudah saudara bayarkan, itu contohnya buktinya dikembalikan.
Rp1,7 triliun, aturan apa yang saudara baca di sini? Gitu loh.
Itu membuktikan saudara hanya lihat di kertas saja laporan PPK, usul bayar saudara keluarkan SPM, verifikasi saudara cuma ya verifikasi secara formalistik aja, tidak betul-betul diuji kebenarannya itu, akhirnya ada kelebihan bayar Rp1,7 triliun,” beber Hakim Fahzal. (Beritasatu.com/kk)
Reporter : kk
Editor : kk
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluAksi Kamisan di Banjarmasin, Kasus Andrie Yunus: Teror Terhadap Pembela HAM
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluKemegahan Pembukaan MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
HEADLINE2 hari yang laluPemko Banjarbaru Alihkan CFD ke Jalan Panglima Batur, Dimulai 12 April
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBupati Bersama Alim Ulama dan Habaib Ikuti Haul Ke-88 Syekh Muhammad Kasyful Anwar
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang laluMTQN ke-56 Kotabaru Resmi Dimulai, 498 Peserta Ikuti 17 Cabang Lomba
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluPelajari Sistem Pemilahan Sampah dari Hulu, Wali Kota Lisa Bersama Camat Lurah Bertemu Menteri LH RI





