Hukum
Buntut Postingan Perpesanan di WhatsApp, ASN Pemko Banjarbaru Ditetapkan Tersangka
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru menetapkan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru berinisial FM (46) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita hoaks.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kassubag Humas Iptu Tajuddin Noor mengungkapkan penetapan status FM sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sejak Kamis (15/10/2020) kemarin, termasuk pemanggilan sejumlah saksi.
“Terhadap saudara FM, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, baik anggota maupun orang umum yang mengetahui status atau postingan FM. Kita juga sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan dari lidik ke sidik,” katanya, Jumat (16/10/2020) siang.
Adapun dalam perkara ini, kata Iptu Tajuddin, tersangka terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita hoaks atau berita bohong sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Ancamannya, lebih dari 3 tahun penjara,” tambahnya. Kabar bahwa FM yang saat ini tengah ditahan di Polres Banjarbaru, dibantah Iptu Tajuddin. Ditegaskannya, sampai saat ini FM tidak ada ditahan dan pihaknya tidak bisa melakukan penahanan.
“Mengingat ancaman hukuman 3 tahun, maka terhadap tersangka tidak bisa dilakukan penahanan. Namun proses hukum tetap berlanjut,” pungkas Kassubag Humas Polres Banjarbaru.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini menyeret kala FM mengunggah postingan melalui status perpesanan via WhatsApp pada Kamis (15/10/2020) pagi. Dalam komentarnya, ia menuliskan bahwa aksi demonstrasi yang berlangsung di Banjarmasin, akan rusuh jika dikawal oleh pihak kepolisian. Bahkan, ia juga menuliskan aksi demo akan disusupi petugas intel dari Polda Kalsel.
“Demo hari ini di Banjarmasin akan damai ketika dikawal TNI namun sebaliknya jika POLRI maka akan rusuh. Kepada adek-adekku dan kawan-kawan sekalian yang demo, hati-hati penyusup dari intel berpakaian almamater karena tidak tampak terlihat dari Polda ada beberapa intel yang membawa almamater patut di duga ini provokasi yang dilakukan oleh mereka untuk rusuh” begitu tulis FM.
Atas postingannya itu, Polres Banjarbaru melalui unit Resmob mengamankan FM di tempat kerjanya, yakni di kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru, Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 11.00 Wita.
Menurut hasil pemeriksaan di Mapolres Banjarbaru, FM berdalih bahwa postingan status perpesanan di aplikasi WhatsApp tersebut tidak bermaksud untuk menyingung salah satu instansi. FM juga mengaku bahwa postingannya itu hanya menyampaikan kegelisahannya terkait situasi politik yang berkembang sekarang ini. (kanalkalimantan.com/rico)
Reporter: Rico
Editor : Bie
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju