Kabupaten Kapuas
Miliki 8,53 Gram Kristal Haram, Antar Pemuda di Kapuas Ini ke Tahanan Polisi
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – D alias Bapa Nada (31) ditangkap Satres Narkoba Polres Kapuas di sebuah rumah di Kelurahan Panda Mutei, Kecamatan Kapuas Tengah, karena kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi membenarkan telah menangkap Bapa Nada tersebut yang diringkus sekitar pukul 12.30 WIB pada Rabu 14 Oktober 2020. Dari hasil penggeledahan di tempat tersangka, polisi mendapati belasan paket sabu seberat 8,53 gram.
“Ditemukan barang bukti berupa 15 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 15 paket sabu dengan berat 8,53 gram,” kata Iptu Subandi. Kamis (15/10/2020).
Lebih lanjut dikatakan Kasat Resnarkoba, selain menyita 15 paket narkoba jenis sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yakni dua unit handphone, satu buah dompet kecil warna hitam, satu buah sendok plastik, satu lembar celana jeans pendek warna biru dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.

Saat ini pemuda tersebut telah diamankan di Mapolres Kapuas, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari informasi pemasok narkoba.
“Tersangka akan kami jerat sesuai dengan UU Narkotika No 35 Tahun 2009 terancam penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya. (kanalkalimantan.com/ags)
Editor : Bie
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Minta Layanan RSD Idaman Tanpa Diskriminasi
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluHari Asyura di Banjarbaru, 435 Anak Yatim Terima Bingkisan dan Santunan
-
HEADLINE2 hari yang laluJanal Afnan Addani Terbaik Pertama Tahfiz 30 Juz Putera MTQN ke-37 Kalsel
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluDua Pelajar Kapuas Raih Juara di Ajang Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Kalteng 2026
-
HEADLINE3 hari yang laluKPK Geledah BPK Sumsel, Temukan Dokumen Manipulasi WTP Muara Enim
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang laluPLN Perkuat Sinergi dengan Industri Strategis, Dukung Sistem Kelistrikan Kalimantan


