Connect with us

HEADLINE

BREAKING NEWS. Bantah Laporan Tim Hukum H2D, Tim Cagub BirinMu Ancam Lapor ke Polisi!

Diterbitkan

pada

Tim kuasa hukum Sahbirin membantah laporan yang disampaikan tim Denny Indrayana Foto: fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tim Hukum pasangan calon (paslon) Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMu) membantah laporan yang disampaikan oleh Tim Hukum Denny Indrayana – Difriadi (H2D) ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Kalsel. Hal ini disampaikan oleh perwakilan Tim Hukum BirinMu, M. Imam Satria Jati di Kantor Bawaslu Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Senin (5/10/2020) pagi.

“Penilaian kami, laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat formal dan materil. Sehingga menurut kami Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana ini,” kata Imam.

Imam juga membantah adanya kegiatan kampanye maupun pelibatan aparatur sipil negara (ASN) yang baru-baru ini terjadi di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Ia mengatakan, peristiwa yang dilaporkan Tim Hukum H2D tidak ada unsur dugaan politik uang.

“Kami menilai ada kronologis yang disampaikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Yang kemudian merugikan pihak kami dan mencemarkan nama baik Sahbirin Noor, maka kami akan melakukan tindakan laporan pidana ke kepolisian,” jelas Imam.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel Iwan Setiawan menambahkan, sebelumnya Bawaslu Provinsi Kalsel mengundang paslon BirinMu untuk berhadir di Bawaslu Provinsi Kalsel. Namun, alih-alih berhadir, justru Tim Kuasa Hukum yang menyambangi Bawaslu.

“Karena beliau ada kegiatan lain, maka kami beri kesempatan hingga sore nanti. Informasi dari Tim Kuasa Hukum, nantinya melalui daring, ya,” ujar Iwan.

Mantan Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru ini menambahkan, pihaknya menunggu keputusan hingga Senin sore. “Kalau hingga sore paslon ini tidak berhadir, maka akan kami undang kembali terkait dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Hulu Sungai Utara” tandas Iwan.

Sebelumnya, kasus pelaporan dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaporkan oleh tim Divisi Hukum pasangan calon (paslon) Denny Indrayana – Difriadi Darjat ke Bawaslu Kalsel saat ini tengah bergulir. Pelapor yang tak lain merupakan Tim Divisi Hukum H2D, Jurkani, membeberkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/9/2020) malam di salah satu warung yang berada di kawasan Paliwara, Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

“Dua orang saksi yang kita bawa sekarang ini melihat langsung kejadian yang diduga pelanggaran pemilu tadi,” kata Jurkani di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kalsel, Jumat (2/10/2020) siang.

Ia menceritakan, bahwa saat itu saksi sedang asik nongkrong bersama rekannya di warung yang memang menjadi tempat berkumpulnya kaula muda di Amuntai. “Di sana dia (saksi) melihat rombongan paslon salah satu peserta Pilgub Kalsel yang difasilitasi oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat eselon II di Kabupaten Hulu Sungai Utara,” bebernya.

Menurutnya, hal tersebut dikuatkan dengan bukti foto yang berhasil mereka dapat dari salah satu saksi. Di dalam warung tersebut, Jurkani mengatakan terjadi pembagian sarung bertuliskan nama salah satu calon Gubernur beserta jargonnya.

“Satu orang dapat satu sarung, malam itu kira-kira ada 50 kotak sarung yang diberikan kepada warga,” sambungnya.

Tidak hanya itu, saksi yang ia bawa tadi menyebut bahwa di sana juga terjadi pembagian uang tunai sebesar Rp 50.000 kepada setiap warga yang berada di lokasi. Ia menyebut, uang ini dibagikan di luar warung oleh orang lain.

Kemudian, di tempat yang sama saksi juga melihat adanya seorang pejabat eselon II yang ditengarai mengetahui dan terlibat dalam proses kampanye tersebut. “Oknum ASN ini seakan-akan memfasilitasi salah satu paslon Gubernur untuk datang. Padahal di sana tidak ada agenda milik Pemerintah Kabupaten,” tukasnya sambil menunjukkan salah satu foto yang dijadikannya barang bukti. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->