Kabupaten Barito Selatan
Pengawas Tenaga Teknis Lapangan Diikutkan Pelatihan
KANALKALIMANTAN.COM, BUNTOK – Dinas Pekerjaan Umum Permukiman Rakyat (PUPR) Barito Selatan menggelar pelatihan tenaga teknis pengendalian uji mutu kualitas pelaksanaan pekerjaan, di aula Bappeda Barsel, Selasa (29/9/2020).
Kepala Dinas PUPR Barsel melalui Kabid Bikon Hawinu ST mengatakan, untuk dapat meningkatkan kualitas mutu pelaksanaan pekerjaan fisik di Kabupaten Barsel pihaknya menggelar pelatihan untuk para aparatur yang dipercayakan bertugas.
“Jadi pelatihan ini bertujuan untuk dapat meningkatkan SDM yang mengawasi semua pekerjaan fisik baik itu jalan maupun bangunan,” kata Hawinu. Ia berharap lewat pelaksanaan pelatihan ini dapat meningkatkan SDM pengawas ahli lapangan nanti, juga bisa meningkatkan kualitas dan mutu hasil pekerjaan yang diawasi
“Hasil fisik dari setiap pekerjaan yang ada di Barsel dari pelatihan ini akan mempengaruhi mutu pekerjaan yang terjamin dengan baik,” ujar Hawinu.

Sekda Eddy Purwanto mengatakan, pemerintah daerah sangat mendukung sekali dalam hal ini terkait pelatihan yang digelar Dinas PUPR dalam meningkatkan mutu kualitas pelaksanaan pekerjaan.
“Karena semua pekerjaan fisik yang ada di Kabupaten Barsel melalui para pengawas teknis inilah nantinya mutu pekerjaan ditentukan,” kata Eddy.
“Kita berharap lewat pelatihan ini, program fisik yang ada di Barsel akan semakin lebih baik lagi,” pungkas Eddy.(kanalkalimantan.com/digdo)
Reporter: Digdo
Editor : Bie
-
HEADLINE24 jam yang laluCemari Lingkungan, Komisi III DPRD Banjarbaru Cek SPPG ‘Merah’
-
HEADLINE3 hari yang laluDari Rakor Bulanan: 1.398 Pegawai Non ASN Digaji APBD, Alarm Banjarbaru Menjadi “Kota Kotor”
-
HEADLINE2 hari yang laluRencana Aksi Bersama Pengendalian Banjir Kawasan Banua Enam
-
HEADLINE2 hari yang laluASN Bisa WFA dan Cuti Bersama hingga Dua Minggu, Begini Skemanya
-
PUPR PROV KALSEL20 jam yang laluUpayakan Penanganan Banjir di Banua, Pemprov Kalsel Gelar Rakor
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluEnam Pj Kades di Kecamatan Mantangai Dilantik


