NASIONAL
Cair Pekan Ini, Ini Dia Besaran Gaji ke-13 dalam PP Nomor 44 Tahun 2020
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan PP nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Gaji ke-13 tahun 2020 ini diberikan untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. Selain itu, diberikan juga kepada Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan semua badan peradilan. Staf khusus di lingkungan Kementerian, Hakim ad hoc, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Pimpinan LPP, BLU hingga pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural.
Namun, gaji, pensiun dan tunjangan ke-13 ini tidak diberikan kepada Presiden, Wapres, Ketua, Wakil dan Anggota MPR dan DPR. Menteri dan jabatan setingkat menteri tidak akan mendapatkan gaji ke-13 termasuk juga Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli,” tulis Pasal 5 PP tersebut.
Adapun komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Untuk para pensiunan akan dibayarkan gaji ke-13 yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. CPNS juga akan diberikan gaji ke-13 yang diberikan meliputi 80% dari pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Dalam aturan tersebut, disebut juga gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 dibayarkan pada Agustus 2020. Namun jika tidak bisa dilaksanakan pada Agustus 2020, pembayarannya dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Ini Dia Besarannya :

(Kanalkalimantan.com/cnbc)
Editor: Cell
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluKetua DPRD HSU Siap Jalani Retret KPPD Lemhanas RI di Akmil
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluEtalase Budaya Kalsel Teranyar di TMII: Dermaga Pasar Terapung Diresmikan
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluKomisi X DPR RI – Pemko Banjarmasin Soroti Masalah SPMB dan Biaya Kuliah
-
Kota Banjarmasin1 hari yang laluBanjarmasin Usulkan Perluasan Wilayah ke Aluhaluh
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluKarnaval Budaya Kapuas, Ini Kata Bupati Wiyatno
-
HEADLINE3 hari yang laluGeram pada Perusak Hutan, Prabowo: Dia Mentertawakan Republik Indonesia!





