NASIONAL
Waket Komisi III DPR-RI Minta Jaksa Agung Buru Djoko Tjandra
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pangeran Khairul Saleh terus menunjukkan kinerjanya sebagai wakil rakyat di DPR. Kali ini, sebagai pimpinan Komisi III DPR-RI dia menyayangkan kabar mengenai Djoko Tjandra yang sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.
Khairul Saleh menilai ini harus segera disikapi.
“Ini merupakan suatu kecolongan bagi kita semua. Bagaimana seorang yang buron selama 11 tahun, bisa secara mudahnya hilir mudik tanpa diketahui. Bahkan yang bersangkutan telah mengajukan PK di PN Jaksel atas kasusnya,” ujar Waket Komisi III DPR RI itu, Rabu (1/7/2020).
Menurut dia, hal ini menandakan kurang sinergisnya kerjasama antara instansi penegak hukum dan imigrasi.
Dia mengatakan, DPO (Daftar Pencarian Orang) itu sudah pasti masuk dengan identitas palsu, karena tidak tercatat di data perlintasan. Dan memburu DPO kelas kakap seperti ini tidak bisa dengan cara-cara biasa.
“Kepolisian, kejaksaan, dan imigrasi harus duduk bersama mengevaluasi sistem yang mereka gunakan saat ini. Karena kasus serupa sudah beberapa kali terjadi, misalnya kasus Gayus Tambunan, Honggo Wendratno (TPPI) dan Anton Tantular (Century),” katanya.
Pada intinya, dia sangat menyayangkan jika upaya penyelidikan, penyidikan hingga vonis hukuman kepada para pelaku mega korupsi harus berakhir dengan cerita kaburnya para tersangka akibat kelemahan sistem.
Dia pun meminta Jaksa Agung mengeksekusi dan memburu Djoko Tjandra, bos PT Era Giat Prima, terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali yang kini menjadi buronan sampai menangkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin heran terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, yang telah buron bertahun-tahun bisa datang ke Indonesia pada 8 Juni 2020.
“Djoko Chandra datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK)-nya,” ujar Jaksa Agung dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta, Senin (29/06/2020).
Burhanuddin mengakui informasi itu baru diketahuinya, sehingga setelah mendapat informasi tersebut, ia langsung mengklarifikasi kepada Pengadilan setempat.
Menanggapi permintaan Komisi III, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya sebelumnya juga memerintahkan jajarannya menangkap dan mengeksekusi terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali yang kini menjadi buronan, Djoko Tjandra.
“Djoko Tjandra adalah buronan kami, dan kami rencanakan sudah tiga hari ini kami cari, tetapi belum muncul,” ujar Burhanuddin.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung menghukum Djoko Tjandra pidana dua tahun penjara, denda Rp546,1 miliar. (kanalkalimantan.com/dhani)
Editor : KK
-
kampus3 hari yang laluPJTD LPM Warta JITU 2026 Mendidik Calon Jurnalis Muda
-
Kalimantan Timur3 hari yang laluTim Ahli Gubernur Kaltim Diminta Benahi Kebijakan Rudy Mas’ud
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluPengeroyokan di Sungai Andai Banjarmasin, Tiga Remaja Diringkus Polisi
-
HEADLINE3 hari yang laluPertamax Turbo Naik Tajam, Ini Kata Bahlil
-
Infografis Kanalkalimantan1 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis2 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung






