NASIONAL
Waket Komisi III DPR-RI Minta Jaksa Agung Buru Djoko Tjandra
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pangeran Khairul Saleh terus menunjukkan kinerjanya sebagai wakil rakyat di DPR. Kali ini, sebagai pimpinan Komisi III DPR-RI dia menyayangkan kabar mengenai Djoko Tjandra yang sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.
Khairul Saleh menilai ini harus segera disikapi.
“Ini merupakan suatu kecolongan bagi kita semua. Bagaimana seorang yang buron selama 11 tahun, bisa secara mudahnya hilir mudik tanpa diketahui. Bahkan yang bersangkutan telah mengajukan PK di PN Jaksel atas kasusnya,” ujar Waket Komisi III DPR RI itu, Rabu (1/7/2020).
Menurut dia, hal ini menandakan kurang sinergisnya kerjasama antara instansi penegak hukum dan imigrasi.
Dia mengatakan, DPO (Daftar Pencarian Orang) itu sudah pasti masuk dengan identitas palsu, karena tidak tercatat di data perlintasan. Dan memburu DPO kelas kakap seperti ini tidak bisa dengan cara-cara biasa.
“Kepolisian, kejaksaan, dan imigrasi harus duduk bersama mengevaluasi sistem yang mereka gunakan saat ini. Karena kasus serupa sudah beberapa kali terjadi, misalnya kasus Gayus Tambunan, Honggo Wendratno (TPPI) dan Anton Tantular (Century),” katanya.
Pada intinya, dia sangat menyayangkan jika upaya penyelidikan, penyidikan hingga vonis hukuman kepada para pelaku mega korupsi harus berakhir dengan cerita kaburnya para tersangka akibat kelemahan sistem.
Dia pun meminta Jaksa Agung mengeksekusi dan memburu Djoko Tjandra, bos PT Era Giat Prima, terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali yang kini menjadi buronan sampai menangkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin heran terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, yang telah buron bertahun-tahun bisa datang ke Indonesia pada 8 Juni 2020.
“Djoko Chandra datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK)-nya,” ujar Jaksa Agung dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta, Senin (29/06/2020).
Burhanuddin mengakui informasi itu baru diketahuinya, sehingga setelah mendapat informasi tersebut, ia langsung mengklarifikasi kepada Pengadilan setempat.
Menanggapi permintaan Komisi III, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya sebelumnya juga memerintahkan jajarannya menangkap dan mengeksekusi terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali yang kini menjadi buronan, Djoko Tjandra.
“Djoko Tjandra adalah buronan kami, dan kami rencanakan sudah tiga hari ini kami cari, tetapi belum muncul,” ujar Burhanuddin.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung menghukum Djoko Tjandra pidana dua tahun penjara, denda Rp546,1 miliar. (kanalkalimantan.com/dhani)
Editor : KK
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE20 jam yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju