Kriminal Banjarmasin
Ditegur Ngebut dalam Gang, AKA Malah Ancam Warga Pakai Parang
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang pemuda diamankan aparat kepolisian dari Polsek Banjarmasin Barat. Lantaran melakukan perbuatan yang meresahkan warga di lingkungan tempat tinggalnya, Sabtu (20/6/2020) malam.
AKA, pemuda dibawa ke kantor polisi lantaran mengancam warga di Jalan Ir PHM Noor Gang H Idah, Banjarmasin. Dengan menggunakan parang, pemuda berumur 29 tahun itu mengancam warga. AKA mengancam karena tidak terima ditegur karena masuk ke permukiman warga naik sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Oleh warga, ulah AKA naik sepeda motor kencang itu merasa terganggu, kemudian ditegur warga. Bukannya malah menuruti warga, AKA mengancam warga dengan parang.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Iptu Yadi Yatullah mengatakan, pelaku dengan inisial AKA (29) ditangkap karena mengancam salah satu warga lingkungan sekitar rumahnya dengan senjata tajam jenis parang.
“Merasa nyawanya terancam, warga yang diancam oleh AKA itu langsung melaporkan kejadian yang dialamainya kepada petugas piket ke Mapolsek Banjarmasin Barat,” ungkapnya, Senin (22/6/2020).
Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian tersebut berawal dari adanya informasi dari warga sekitar. Karena seorang pemuda yang berkendara dengan kecepatan tinggi ketika memasuki Gang H Idah.
Tentu hal tersebut membuat warga lingkungan sekitar TKP merasa terganggu. Akhirnya warga pun menegur si pelaku yang dianggap membahayakan keselamatan warga dengan aksi kebut-kebutan itu.
“Merasa tersinggung dan kesal dengan teguran warga, pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk langsung mengambil sebilah parang dan mengamuk di lingkungan tempat tinggalnya itu,” jelas Yadi.
Hingga akhirnya petugas sampai di TKP dan langsung mengamankan pelaku. Beruntung tidak ada korban.
Pelaku sendiru bersama barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 68 cm, telah diamankan petugas di Mapolsek Banjarmasin Barat guna pemeriksaan hukum lebih lanjut. “Akibat perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat, Nomor 12 tahun 1951,” tandasnya. (kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : bie
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Minta Layanan RSD Idaman Tanpa Diskriminasi
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluDua Pelajar Kapuas Raih Juara di Ajang Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Kalteng 2026
-
HEADLINE3 hari yang laluJanal Afnan Addani Terbaik Pertama Tahfiz 30 Juz Putera MTQN ke-37 Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang laluGedung Layanan Kedokteran Nuklir dan Pusat Layanan Jantung Terpadu Bakal Hadir di RSUD Ansari Saleh
-
Budaya2 hari yang laluAngie Carvalho Bawakan Dua Lagu ‘Kaum Patah Hati’ Banjarmasin
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluHANI 2026 “Menjaga Generasi Muda Tanggung Jawab Bersama”


