Hukum
Bekas Kadis Binamarga Ajukan Eksepsi terkait Dakwaan Korupsi Bendungan Selimbingan
BANJARMASIN, bertempat di PN Tipikor Banjarmasin gelaran kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan DAM/Bendung Sebelimbingan tahun anggaran 2014 berlangsung singkat. Para terdakwa, masing-masing M Riduan, M Arsyad, H Syariffudin Ahmad Azhari dan H Bazrul Rakhman menghadiri sidang untuk mendengarkan surat dakwaan yang disampai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, Pinto Aribowo dan Harisha C Wibowo, Selasa (12/12).
JPU menyampaikan dalam sidang, bahwa kelima terdakwa terjerat pasal tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Kepala Dinas Binamarga Kotabaru, M Riduan sendiri disinyalir ada perbuatan menguntungkan diri sendiri sekitar Rp 951 juta.
Melihat pemaparan JPU tersebut, M Riduan dengan pengacaranya mengajukan keberatan/eksepsi tentang surat dakwaan tersebut. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Sihar H. Purba SH, MH menyetujui eksepsi dari M.Riduan dan akan dilanjutkan pada selasa (19/12) bertempat di PN Tipikor Banjarmasin. (Ammar)
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tok! KPU Banjarbaru Sahkan 30 Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Ini Daftar Lengkapnya
-
Bisnis15 jam yang lalu
Syamsudin Noor Jadi Bandara Domestik, Begini Respon Wali Kota Banjarbaru
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Sah! Ini 30 Calon Terpilih Anggota DPRD HSU 2024-2029
-
Kalimantan Tengah2 hari yang lalu
Serang Markas Polisi di Kobar Kalteng, Empat Lelaki Diringkus
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kontrol Overpopulasi Kucing Beranak Pinak di Banjarbaru, 150 Pejantan Dikebiri
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Resmi Ditetapkan, Ini 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Banjarmasin 2024-2029