Hukum
Bekas Kadis Binamarga Ajukan Eksepsi terkait Dakwaan Korupsi Bendungan Selimbingan
BANJARMASIN, bertempat di PN Tipikor Banjarmasin gelaran kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan DAM/Bendung Sebelimbingan tahun anggaran 2014 berlangsung singkat. Para terdakwa, masing-masing M Riduan, M Arsyad, H Syariffudin Ahmad Azhari dan H Bazrul Rakhman menghadiri sidang untuk mendengarkan surat dakwaan yang disampai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, Pinto Aribowo dan Harisha C Wibowo, Selasa (12/12).
JPU menyampaikan dalam sidang, bahwa kelima terdakwa terjerat pasal tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Kepala Dinas Binamarga Kotabaru, M Riduan sendiri disinyalir ada perbuatan menguntungkan diri sendiri sekitar Rp 951 juta.
Melihat pemaparan JPU tersebut, M Riduan dengan pengacaranya mengajukan keberatan/eksepsi tentang surat dakwaan tersebut. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Sihar H. Purba SH, MH menyetujui eksepsi dari M.Riduan dan akan dilanjutkan pada selasa (19/12) bertempat di PN Tipikor Banjarmasin. (Ammar)
-
HEADLINE2 hari yang lalu“Meracik Masa Depan Banua” dari Hilirisasi Perkebunan Kopi di Tanah Banjar
-
HEADLINE2 hari yang lalu22 Jembatan Merah Putih Presisi di Kalsel Rampung Dibangun
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluTMMD ke-129 Kodim 1011/Kapuas di Bandar Raya Berakhir
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluJelang HUT Ke-81 RI, Gotong Royong Bersihkan Kawasan Stadion Panunjung Tarung
-
Kabupaten Banjar21 jam yang laluKalahkan Gasib Legend, Old Star Martapura Juara Bupati Banjar Cup U-40 2026
-
HEADLINE1 hari yang laluSalat Jumat Perdana di Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari





