KRIMINAL HSU
Lukai 2 Polisi, Pencuri Resahkan Warga Babirik Akhirnya Didor!
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Seorang pencuri di Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), harus merasakan timah panas di bagian kaki karena berusaha melawan dan melarikan diri. Pelaku ibernama Tony (48) yang juga seorang residivis itu, kini sudah mendekam di jeruji besi.
Sebelumnya, Tony sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis pisau belati saat hendak ditangkap. Ia pun sempat melukai dua orang anggota polisi yakni Aipda Parmanto yang mengalami luka sayat di bagian tangan sebelah kiri dan luka sayat dibagian hidung, serta Bripda Hendra mengalami luka tusuk di jari kelingking kaki kanan.
“Anggota kita sempat mendapat perawatan dan mendapat 10 jahitan atas nama Aipda Parmanto karena mengalami luka sayat 7 cm dalam 1,5 cm. Namun rawat jalan atau pulang rumah,” ungkap Kapolres HSU melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin, kepada kanalkalimantan.com, Rabu (1/4/2020).

Menurut keterangan Kasat Reskrim Iptu Kamarudin, penangkapan terhadap Tony dilatarbelakangi laporan korban yang mengalami pencurian di Desa Murung Panti Hilir, RT 3, Kecamatan Babirik, satu tahun silam. Tepatnya tanggal 7 Januari 2019.
Hasilnya pada Rabu (1/4/2020) sekitar pukul 10.00 Wita, di kawasan Desa Sungai Luang Hilir, usai mendapat informasi warga tentang keberadaan terduga pelaku pencurian tersebut, Unit Jatanras Polres HSU bersama unit Reskrim Polsek Babirik merespon cepat dengan melakukan penangkapan terhadap Tony.
“Bahkan pelaku menurut informasi warga Desa Sungai Luang Hilir sering meresahkan dan kerap memalak (memeras) warga menggunakan senjata tajam. Warga merasa ketakutan atas keberadaannya di kampung,” ujar Kamarudin.
Sementara usai menangkap pelaku, kedua korban petugas beserta pelaku dan barang bukti senjata tajam jenis pisau belati sepanjang kurang lebih 30 cm diamankan dipolres HSU sekaligus diberikan tindakan medis di RSUD Pambalah Batung Amuntai.
Pelaku sendiri bakal dijerat pasal berlapis yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan melawan petugas kepolisian yang sedang bertugas dengan menggunakan senjata tajam mengakibatkan luka berat. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU no.12 darurat Tahun 1951 dan pasal 213 ayat 2 KUHP.(Kanalkalimantan.com/dew)
Editor : Cell
-
HEADLINE3 hari yang laluGubernur Kalsel Takkan Cabut Usulan Taman Nasional Meratus
-
HEADLINE2 hari yang laluTolak Cabut Usulan Taman Nasional Meratus ‘Kado’ Hari Lingkungan Hidup Sedunia
-
HEADLINE3 hari yang lalu7 Tuntutan Pengunjuk Rasa di Kantor Gubernur Kalsel, Tolak Taman Nasional Meratus!
-
HEADLINE3 hari yang laluBREAKING NEWS! Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Kalsel
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluMahasiswa Banua Anam Minta Wilayah Hulu Sungai Diperhatikan
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluH Muhidin Janji Hubungkan Warga Sidomulyo 1 Banjarbaru ke DPR RI

