Kota Banjarmasin
Penumpang BRT Banjarbakula Dibatasi 12 Orang, Jam Operasional Diubah
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan membatasi jumlah penumpang yang menggunakan akses transportasi umum Bus Rapid Transit (BRT) Banjarbakula. Pembatasan ini telah diterapkan sejak tanggal 23 Maret lalu.
“Kita telah membatasi jumlah penumpang yang diperbolehkan naik Bus Rapid Transit (BRT) Banjarbakula maksimal berjumlah 12 orang. Seperti surat edaran yang sudah kita teluarkan nomor 551: /01/AJ-DISHUB, tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Bus Rapid Transit Banjarbakula,†ujar Kepala Dinas Perhubungan Kalsel Rusdiansyah, Selasa (31/3/2020) siang.
Dalam surat edaran tersebut, pembatasan jumlah penumpang yang naik BRT bertujuan untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang meningkat pesat. Selain itu, Dishub Provinsi Kalsel juga menghimbau kepada para penumpang BRT juga untuk membudayakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Seperti halnya memakai masker dan menerapkan social distancing, serta membatasi menyentuh wajah (hidung, mulut dan mata). Selain itu, juga menerapkan etika batuk dengan menutup hidung dan mulut menggunakam tisu atau lengan atas bagian dalam.
“Sepanjang kondisi pandemi virus corona, kita juga membatasi jam operasional angkutan operasi armada di hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional,†pungkas Rusdiansyah. (kanalkalimantan.com/rico)ÂÂ
Editor : bie
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluKebun Raya Banua Dibuka H+2 Lebaran
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluBuser Polsek Banjarmasin Timur Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Langgar Darussalam
-
HEADLINE2 hari yang laluPuspom Tahan Pelaku Penyiraman Air Keras, Ini Pangkat TNI Mereka dari Denma Bais
-
Bisnis3 hari yang laluPenumpang Mudik Angkutan Laut Pelindo Sub Regional Kalimantan Tumbuh 15,45 Persen
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu7.062 Pegawai Pemko Banjarbaru Terima THR, PNS dan PPPK hingga PJLOP
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang lalu18 Maret Hari Arsitektur Indonesia, Cermin Peradaban





