KRIMINAL HSU
Tidak Terima Ditegur, Pria di Amuntai Nyaris Tewas Ditusuk Pemuda Mabuk
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Seorang warga Desa Kaludan RT.03, Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) nyaris meregang nyawa usai ditusuk pemuda saat terjadi cekcok, Jum’at (23/1/2020) sekitar pukul 23.40 Wita. Akibatnya korban menderita luka tusuk dan harus dilarikan ke rumah sakit setempat.
 Zainal Abidin (35) warga Desa Kaludan RT 03, Kecamatan Banjang ini harus mendapatkan perawatan serius di RSUD Pambalah Batung Amuntai, Kabupaten HSU usai ditusuk Yudi alias Aning (23) yang merupakan warga Desa Guntung RT. 03 Kecamatan Amuntai Utara.
Akibatnya korban menderita sejumlah luka tusuk di tubuhnya. Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifullah kepada kanalkalimantan.com, Sabtu (23/1/2020) membenarkan adanya kejadian tersebut.
Dari informasinya, kejadian bermula ketika korban Zainal menegur tersangka Aning sedang ribut-ribut di pemukiman warga di kawasan Gg Attaqwa Jl H Abdul Hamidan, Kecamatan Amuntai. Korban lantas mengur pelaku yang dinilai mengganggu kenyamanan warga malam itu.
Pelaku yang dalam keadaan mabuk merasa tersinggung dan tidak terima atas teguran itu. Seketika ia langsung mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dan menusukkan berkali kali ke arah korban Zainal yang meakibatkan luka tusuk di bagian perut, dada tengah, pinggang kanan di bawah ketiak dan di dada atas sebelah kiri.

“Saat itu, tersangka teriak-teriak dalam keadaan mabuk kemudian ditegur oleh korban jangan ribut di sini Namun setelah korban berpaling langsung ditusuk beberapa kali,” jelas Kapolsek Ipda Syaifullah.
Lebih jauh merespon laporan atas kejadian tersebut, polisi dapat mengamankan tersangka beserta barang bukti yakni sebilah senjata tajam jenis pisau dan satu lembar celana jeans warna biru yang ada bercak darah. Tersangka pun digiring kekantor Polsek Amuntai Kota untuk dilakukan proses lebih Lanjut.
Menurut Kapolsek tersangka dan korban bahkan tidak saling kenal. Ia menceritakan bahwa tersangka berniat menemui temannya yang berada di Gg Attaqwa, namun sesampainya di TKP , tersangka ribut-ribut dalam keadaan mabuk.
Meski tidak sampai merenggut nyawa, namun tersangka harus menjalani proses hukum yangmana bakal disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(kanalkalimantan.com/dew)
Editor : Cell
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluPersiapan Peringatan 500 Tahun Kota Banjarmasin
-
Komunitas1 hari yang laluKebersamaan PRTB Banjarmasin dalam Reuni dan Halalbihalal
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu177 ASN Pemko Banjarbaru Naik Pangkat
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Perkuat Akuntabilitas, Laporan Pro-SN 2025 Difinalisasi
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluTiga Pelaku Pengeroyokan di Sungai Bilu Menyerahkan Diri ke Polisi
-
Kabupaten Balangan18 jam yang laluBPBD Balangan Serahkan Anak Bekantan ke BKSDA





