HEADLINE
Tunggakan Parkir Duta Mall Rp1,7 M Akhirnya Dibayar, Tapi Dicicil
Kadishub Banjarmasin Tak Sebut Berapa Nominal yang Dibayar
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Menyusul adanya temuan dari BPK RI terhadap kurang bayar pajak parkir di Duta Mall sebesar Rp1,7 miliar pada 16 Desember 2019 lalu, akhirnya pengelola parkir Duta Mall yakni Center Park penuhi komitmen membayar.
Ya, kurang bayar pajak parkir itu terjadi selama Januari 2017 hingga September 2018. Sebelumnya, pengelola parkir Duta Mall berkomitmen untuk membayarnya pada 15 Januari 2020.
Kapastian pengelola parkir pusat perbelanjaan modern membayar kekurangan itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik di kantornya, Kamis (16/01/2020) sore.
“Sudah, sudah dibayar. Jadi tanggal 14 Januari sudah mereka bayar,†kata Ichwan.
Kendati telah membenarkan pengelola parkir Duta Mall telah membayar kurang bayar pajak parkir, Ichwan tidak bisa membeberkan berapa jumlah nilai yang dibayarkan. Ini sesuai yang diatur pada UU Nomor 28 tahun 2019 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Pengelolaan pajak tidak boleh dipublikasi. Kalau mereka keberatan dan mengadukan kami ke pengadilan, maka ancamannya di UU itu 1 tahun 6 bulan (penjara),†sebutnya.

Kepala Dishub Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik. foto: fikri
Baca juga: Digugat Pengelola Parkir Duta Mall, Kadishub Banjarmasin Ichwan: Salah Alamat!
Baca Juga: Pajak Parkir Duta Mall 500 Juta Perbulan, Kadishub: Tapping Box Angkanya Akurat
Dengan dasar itulah, Dishub Kota Banjarmasin tidak bisa menyampaikan secara detail berapa besaran yang disetor untuk memenuhi kurang bayar pajak parkir yang totalnya mencapai Rp1,7 miliar. “Yang jelas mereka sudah bayar, makanya tidak kami eksekusi,†tambahnya.
Seandainya pengelola parkir Duta Mall tidak memenuhi komitmennya untuk membayar, pihaknya tidak segan-segan mencabut izin pengelolaan parkir Duta Mall. Terhitung pada hari ini, Kamis (16/01/2020). “Karena mereka sudah bayar, no problem,†lugasnya.
Pembayaran sendiri tidak langsung sebesar Rp1,7 miliar, melainkan dicicil. Terpenting, selama ada komitmen untuk membayar kurang bayar pajak parkir. “Itu yang penting bagi Pemko dan juga BPK. Dia memenuhi hasil temuan BPK itu,†tegas mantan Kasatpol PP Kota Banjarmasin ini.
Menurut Ichwan, uang pembayaran kurang bayar pajak parkir ini langsung masuk ke kas daerah dan bukan ke Dishub. Pihaknya hanya menerima laporan pembayaran beserta bukti berupa kuitansi. (kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : bie
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluAnjangsana Pemprov Kalsel, Rudy Ariffin Dukung Keberlanjutan Pembangunan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluSelawat Bergema di Alun-alun Ratu Zalecha, Al-Habib Ali Zainal Abidin Pimpin Banjar Berselawat
-
PTAM INTAN BANJAR3 hari yang laluKarhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Ancam Pipa Distribusi Utama, PTAM Intan Banjar Lakukan Pemadaman
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluAntisipasi Kemarau Panjang, Pemkab Kapuas Mantapkan Rencana Kontinjensi Karhutla 2026
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWali Kota Lisa Melepas Kontingen Banjarbaru ke Jamnas Pramuka XII 2026
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPuluhan Personel Satpol PP Dikerahkan Jaga Keamanan Banjar Berselawat


