Kota Banjarbaru
Dinas PUPR Banjarbaru Targetkan Proyek Tapal Batas Km 18 Rampung 2 Minggu
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru terus mengejar penyelesaian proyek tapal batas, gerbang yang membatasi wilayah Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar di Jalan A Yani Km 18, Kecamatan Liang Anggang.
Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR kota Banjarbaru, Abdussamad, mengatakan hingga Rabu (15/1/2020) ini, pengerjaan tapal batas telah mencapai 85 persen. Saat ini pengerjaan tapal batas hanya tinggal berfokus pada pemasangan granet saja.
“Bisa dilihat untuk fisik gerbangnya sudah terbentuk, baik di tengah yang berada diatas trotoar, maupun disisi kiri dan kanan yang berada dipinggir jalan. Tinggal pemasangan granet saja,” ungkapnya kepada Kanalkalimantan.com.
Samad -sapaan akrabnya- mengakui bahwa pemasangan granet memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Apalagi, petugas di lapangan juga terkendala dengan cuaca hujan yang masih sering terjadi di wilayah kota Banjarbaru.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, proyek tapal batas ini mengalami molor dari target penyelesaiannya, yakni pada tanggal 26 Desember 2019 lalu. Dari waktu tambahan yang telah diberikan selama 50 hari, maka penyelesaian proyek ini hanya tersisa 30 hari lagi.
Di hadapkan dengan situasi ini, Samad tetap optimis bahwa pengerjaan tapal batas akan rampung sebelum akhir batas wakti yang ditentukanzmengingat material bangunan juga sudah tersedia dan tinggal pasang saja. Ia juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati karena ada sejumlah material bangunan yang ada di jalan.
“Kita sudah pasang rambu-rambu di sekitar area proyek, jadi saya himbau masyarakat yang bekendara melewati proyek inu untuk lebih berhati-hati. Insya Allah, 2 minggu lagi proyek tapal batas akan rampung. Kalau sudah granet terpasang, tinggal pengerjaan yang kecil-kecil saja, seperti pengecatan,” pungkasnya.
Pengerjaan proyek tapal batas yang menelan biaya Rp 1,9 miliar ini, mengalami molor lantaran ada beberapa faktor baik bersifat tekni maupun non-teknis. Seperti halnya, pembebasan tanah yang sempat bersinggungan dengan masyarakat, hingga cuaca hujan sejak beberapa bulan terakhir.
Akibat molornya proyek ini, Dinas PUPR Banjarbaru turut mengenakan penalti dalam bentuk denda pengerjaan terhadap kontraktor pelaksana yakni CV Dita Permil. Perusahaan yang berkantor di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ini dikenakan denda permil atau Rp 1,9 Juta setiap harinya. (Kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Chell
-
Kalimantan Timur2 hari yang lalu9 Tahun di Penjara, Rita Widyasari Pulang Kampung Disambut Warga
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWisuda Santri BKPAKSI Banjarbaru 2026, Ini Kata Wali Kota Lisa Halaby
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluDislautkan Kalsel Hadirkan Gerai Perizinan Kapal Perikanan di Kotabaru
-
HEADLINE3 hari yang laluCatatan Banjir Kalsel 2025 : 94 Ribu Rumah Terendam, 450 Rumah Rusak
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluPenataan Lanskap Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Dipercepat
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluDislautkan Kalsel Serahkan Bantuan Perahu Bermotor untuk Pokmaswas

