kriminal banjarbaru
Cemburu Istri Diajak Jalan, Eko Tusukan Pisau, Lalu Bakar Motor Temannya
BANJARBARU, Eko Wiyono (29), pelaku perkelahian dengan penganiayaan di Kelurahan Guntung Payung, belakang Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Effatha, akhirnya berhasil diringkus.
Peristiwa perkelahian dengan penganiyaan terjadi pada hari Minggu (20/10) kemarin, berawal saat Ar (bukan nama sebenarnya) didatangi Eko Wiyono yang sudah dalam kondisi marah dan emosi. Tanpa alasan, pelaku kemudian memukul Ar. Tidak sampai disitu, pelaku mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan langsung menusukkan ke arah Ar.
Beruntungnya, Ar berhasil menangkap pisau tersebut hingga mengalami luka pada jari tangannya. Ar pun kemudian berlari dan memilih meninggalkan sepeda motornya.
Eko sempat mengejar, menggunakan kendaraan milik Ar. Namun menghentikan niatnya dan memutuskan untuk membakar sepeda motor korban hingga hangus.
Panit 1 Reskrim Polsek Banjarbaru Kota, Resmob Ipda Alhamidie mengatakan usai kejadian itu, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Guntung Payung pada hari Rabu (23/10) sekitar pukul 11.30 Wita.
“Saat kami grebek salah satu tempat yang kami curigai ternyata pelaku Eko Wiyono tidak ada. Pelaku yang sempat berusaha kabur berhasil kami tangkap di sebuah bengkel di Sungai Sumba, Guntung Payung, Kota Banjarbaru,†pungkasnya.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya SIK MH melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati menerangkan bahwa pelaku saat perkelahian itu sedang dalam keadaan mabuk.
Dari hasil pemeriksaan, motif penganiaayan dan pengurusakan yang dilakukan Eko dikarenakan cemburu buta.
“Korban dan pelaku ini sebenarnya teman. Pelaku marah dengan korban karena mengajak istrinya jalan-jalan tanpa seizinnya. Karena saat itu sedang mabuk, makanya dia nekat ingin menganiaya temanya sendiri,†jelasnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti satu unit roda 2 Honda Revo yang dalam keadaan hangus terbakar sudah diamankan ke Mapolres Banjarbaru untuk di akukan prose hukum lebih lanjut. Eko Wiyono dijerat Pasal 351 KUHP dan 406 KUHP tentang penganiayaan dan pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (rico)
Editor : Bie
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluPedagang Sembako Asal Limamar Raih Hadiah Umrah Jalan Santai Pemkab Banjar
-
HEADLINE2 hari yang laluPesawat Standby, Operasi Modifikasi Cuaca Tunggu Awan Bisa Disemai
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang laluJalan Santai Bersama Ketua DPRD Banjarbaru di Cempaka Sari
-
Kabupaten Balangan3 hari yang laluPelajar MAN 1 Balangan Raih Juara 1 Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluJuara I Tangkap 174 Kg Ikan Sapu-Sapu dari Sungai Kemuning
-
Kalimantan Timur1 hari yang laluKarhutla di Kaltim Meluas, 752 Hektare Terbakar dalam Sebulan




