KRIMINALITAS HSS
Penyetrum Ikan Diamankan Polsek Kandangan
KANDANGAN, Polsek Kandangan berhasil mengamankan seorang pelaku illegal fishing dengan menggunakan alat setrum. Pelaku Mulyadi alias Babas (47) tertangkap pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 15.00 Wita di Desa Bangkau RT 004 RW 001 Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Warga desa Kandangan Desa Muning Baru RT 004 RW 001 Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten HSS ini disangkakan melanggar pasal 84 ayat 1 UU 31 tahun 2004 tentang perikanan -UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 tahun 2004-.
Dari tangan tersangka didapat barang bukti sebuah keranjang ikan dari bambu, 1 buah accu merk Yuasa yang sudah dirakit, sebuah karung, 1 keranjang plastik yang sudah dirakit menjadi tas, 2 buah tembaga kuningan, 4 ekor ikan papuyu, beserta 40 ekor ikan haruan.
Kapolsek Kandangan Iptu H Yaya Supriadi mengatakan pihaknya memang telah mengamankan seorang pelaku illegal fishing dengan cara setrum. Peangkapan pelaku menusul adanya laporan dari ,asyarakat bahwa ada orang yang dicurigai menyetrum ikan, kemudian anggota melaporkan kejadian tersebut ke Kapolsek.
Kapolsek Kandangan Iptu H Yaya Supriadi langsung memimpin bersama anggota lainnya untuk mendatangi TKP tersebut, saat di TKP salah satu anggota melihat seseorang berjalan kaki dengan membawa keranjang ikan kemudian anggota memeriksa keranjang ikan tersebut, dan ditemukanlah alat setrum ikan di dalam keranjang. (bie)
-
HEADLINE2 hari yang laluSatpol PP Banjar Tertibkan 23 Bangunan di Gambut, Ditemukan Fasilitas Karaoke dan Kamar di Warung Makan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluPemko Banjarbaru Gelar Pra Musrenbang Tematik Stunting
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluGelang Simpai Kekayaan Lokal Dayak Meratus
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas Trail Adventure #4 & Trail Game 2026 Siap Digelar
-
kampus2 hari yang laluMahasiswa Kumpulkan Rp5,2 Juta untuk Korban Kebakaran Kuin Cerucuk
-
Kota Martapura2 hari yang laluMasuk April Wali Kota Yamin Minta Percepatan Realisasi Anggaran






