Hukum
Satlantas Polres Banjarbaru Akan Terapkan Larangan Pelajar SMP Gunakan Motor
BANJARBARU, Menekan tingginya angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, Satlantas Polres Banjarbaru akan mulai menerapkan larangan terhadap para pelajar SMP menggunakan motor saat bersekolah.
Hal ini dipastikan Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Gustaf Adolf, setelah melalui pembahasan dalam rapat forum lalu lintas bersama sejumlah stakeholder. “Saya sudah sampaikan didalam forum tersebut, untuk minta aturan dimana anak SMP dilarang membawa motor. Secepatnya, kita akan terapkan,” katanya saat dijumpai di Mapolres Banjarbaru, Selasa (20/8).
Kasat Lantas menerangkan larangan berkendara ini akan diberlakukan segera usai anggota Satlantas menggelar sosialisasi ke seluruh SMP di kota Banjarbaru. Dirinya mengatakan, upaya ini dilakukan guna meminimalisir jatuhnya korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang melibatkan pelajar.
“Apapun alasannya, siswa-siswi tidak boleh membawa sepeda motor ke sekolah. Kita akan berikan peringatan dulu untuk sementara, jika masih ngeyel kita lakukan penilangan. Disarankan untuk naik kendaraan umum. Kalau lebih aman lagi, bisa diantar orang tua,” lugasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Muhammad Aswan, mengatakan pihaknya sangat mendukung program tersebut. Apalagi menurutnya, pelajar merupakan masa depan bangsa yang harus dijaga.
Diaukui Aswan, aturan ini memang telah lama menjadi dilema di sektor pendidikan. Sebab, bus maupun angkutan pelajar selama ini masih kekurangan armada sehingga tidak bisa mengakomodir seluruh pelajar SMP di Banjarbaru. Ditambah lagi, kondisi para pelajar yang diantar jemput keluarga tidak selalu bisa memecah permasalahan ini.
“Itu mengapa kami terkesan membiarkan para pelajar untuk menggunakan sepeda motor untuk ke sekolah. Tapi jika larangan ini sudah diterapakan oleh Satlantas, maka kita tetap akan menyerahkannya untuk ditindak lanjuti,” katanya.
Meski begitu, beberapa SMP telah menandatangi kesepakatan untuk menerapkan aturan kepada siswa-siswi untuk menggunakan sepeda yakni SMPN 1, SMPN 3, SMPN 5 dan SMPN 11. (Rico)
Editor : Chell
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluTPP ASN Pemprov Kalsel Naik 26 hingga 98 Persen
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluAbsensi Digital SITELADAN Mulai Diterapkan, 536 Guru Non ASN di HSU Gunakan Sistem Biometrik
-
Hukum2 hari yang laluDirjenpas Mashudi Mundur Buntut Hunian Mewah di Lapas Cibinong
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPencanangan Kamis Hanjak Berbudaya di SMPN 2 Pulau Petak
-
HEADLINE3 hari yang laluNakhoda Kapal Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditahan di Polda Kalsel
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWali Kota Lisa Halaby: Ketersedian “Piring Makan” Harus Terjaga


