Kota Banjarmasin
9 SKPD Menyusul Serahkan Kewenangan Perizinan ke DPMPTSP
BANJARMASIN, Keinginan Wakilwali Kota Banjarmasin Hermansyah agar masalah perizinan di Kota Banjarmasin segera dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin akhirnya diikuti SKPD.
Setidaknya, ada sembilan SKPD yang kembali menyerahkan berkas lanjutan pelimpahan perizinan ke DPMPTSP yakni Dinkes Kota Banjarmasin, Dinas Kominfotik Kota Banjarmasin, Dinas Pertanian, Dinas Perkim, Dinas Koperasi, Disdik Kota Banjarmasin, Dinsos Kota Banjarmasin, Disperindag Kota Banjarmasin, Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin.
Penyerahan tersebut dilakukan, saat rapat lanjutan koordinasi pejabat tahun 2019 dan pelimpahan kewenangan perizinan dan non perizinan seluruh SKPD, yang dipimpin Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah, di Aula Kayuh Baimbai Balaikota Banjarmasin.
Menurut Hermansyah, kegiatan pelimpahan kewenangan perizinan ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, katanya, pelimpahan kewenangan itu, juga untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemko Banjarmasin.
“Kegiatan hari ini sudah tuntas. Terimakasih kepada SKPD yang sudah menyerahkan, sekarang tinggal menjalankan saja,†ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hermansyah meminta seluruh SKPD lingkup Pemko Banjarmasin dan instansi terkait lain lingkup Pemko Banjarmasin yang menangani perizinan, segera melimpahkan kewenangan terkait perizinannya ke DPMPTSP Kota Banjarmasin.
Menurutnya, pelimpahan kewenangan perizinan itu tak hanya menyangkut masalah administrasi semata, tetapi juga harus dibarengi dengan pembenahan dan penataan proses pelayanannya.
Hal ini dilakukan, agar masyarakat dan para investor yang memerlukan pelayanan perizinan tidak kesulitan mendapatan izin usaha. “Saya sangat berharap yang berkaitan dengan pelimpahan kewenangan ini diselesaikan secara tuntas, agar investor bisa berinvestasi di kota ini. Jangan sampai mereka kesulitan berinvestasi di kota ini, hanya gara-gara sulit mendapatkan izin,†ujarnya.
Kadis DPMPTSP Kota Banjarmasin, Muryanta saat itu juga menjelaskan, pelimpahan kewenangan perizinan itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang telah dikeluarkan KPK beberapa waktu lalu.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya telah menyiapkan sebuah aplikasi yang dapat mempermudah system admintrasi pelayanannya. Sistem itu disebut Online Single Submission (OSS), berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan daerah dan pusat, yang bertujuan untuk mempermudah kegiatan usaha dalam negeri.
“Dasar digunakannya system tersebut Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik,†katanya. (mario)
Editor: Bie
-
Bisnis3 hari yang laluKalsel Expo 2026 Catat Transaksi Truk Tambang Senilai Rp1,7 Miliar
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Kukuhkan 42 Anggota Paskibraka 2026
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluPaskibraka Balangan Sukses Kibarkan Sang Merah Putih
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu36 Anggota Paskibraka Kabupaten HSU Dikukuhkan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluPelukan Keibuan Tiga Wanita Hangatkan Anak Yatim Anggota Paskibraka HSU
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu80 Pelajar Tergabung dalam Paduan Suara HUT ke-81 RI di HSU




