Pendidikan
Cari Solusi Keringanan Bayar Kuliah, Rektor ULM Siap Revisi SK
BANJARMASIN, Menindaklanjuti hasil konsolidasi terbitnya SK Rektor ULM-571 sebagai pengganti SK Rektor ULM-261 audensi kembali dilakukan dengan puluhan mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Sebelumnya audiensi telah dilakukan pada Rabu (26/6) lalu. Audensi kali ini berlangsung di aula Rektorat ULM ini dihadiri langsung Rektor ULM Prof Sutarto Hadi dan mencapai satu keputusan.
“Kita akan buat peraturan, merevisi SK-571 itu, tapi tidak menyalahi peraturan. Kita akan formulasikan dalam 10 hari. Karena tanggal 22 sudah mulai pembayaran UKT,†jelasnya.
Di tengah audensi, sempat terdengar usulan bagaimana agar mengubah pengelolaan keuangan ULM dari Satuan Kerja (Satker) menjadi Badan Layanan Umum (BLU), dimana hal ini juga menjadi fokus Sutarto Hadi. Hingga saat ini pihak ULM tengah menyusun dokumen dan akan mengajukannya ke Kementerian Keuangan. “Kalau disetujui, tidak lagi kita setor ke kas negara,†ucapnya.
Dijelaskan lebih lanjut, satker, dalam hal ini disebut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seluruhanya disetor ULM ke kas negara. “Kita hanya mendapatkan Pagu-nya sesuai ketentuan,†tuturnya.
Sutarto menuturkan, selama ini PNBP ULM tinggi, tapi ketika turun untuk ULM tidak mencapai angka yang setara. Pagu ULM disampaikannya, mencapai angka Rp230 miliar. “Jadi sebenarnya kalau kita mau menaikkan uang kuliah, tidak ada manfaatnya buat kita, karena semua ke kas negara. Kalau bisa diturunkan ya diturunkan. Jangan-jangan Pagu yang kita terima memang di bawah penerimaan, karena kita Satker,†tuturnya.
Muhammad Jamaludin, Wakil Ketua BEM ULM yang juga hadir saat audiensi berharap mendapatkan kabar baik yang menguntungkan mahasiswa nantinya. Sebab bagi mereka beberapa poin di dalam SK-571 tersebut tidak semuanya menguntungkan mahasiswa.
SK-571 yang diprotes oleh mahasiswa ini adalah tentang penghapusan atas keringanan 50 persen UKT kepada para mahasiswa yang telah melewati semester 8. Hal ini dirasa oleh ULM, sebab mahasiswa semester 8 ke atas perlu banyak biaya yang besar untuk proses penelitian, pengumpulan, dan penulisan data yang dilakukan oleh para mahasiswa semester akhir. Sehingga wajar bagi ULM untuk memberi keringanan untuk para mahasiswa.
Keringanan 50 persen ini telah berjalan selama tiga tahun sebelum akhirnya terendus oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab menurut BPK, persyaratan penurunan pembayaran berlaku hanya bagi mahasiswa yang terkendala ekonomi dan kemampuan sosial. (mario)
Editor:Bie
-
PEMILU 20242 hari yang lalu
Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada, Begini Penjelasan Ketua KPU Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Jemaah Termuda Kloter 1 Daftar Haji saat Umur 10 Tahun, Setor 2014 Berangkat 2024
-
HEADLINE7 jam yang lalu
Dua Bapaslon Jalur Non Partai Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Banjarmasin
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Karst Sangkulirang-Mangkalihat dan Delta Mahakam, Bentang Alam yang Terancam Eksploitasi
-
Kalimantan Selatan1 hari yang lalu
Pelantikan Pengurus Wilayah Keluarga Besar PII Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Embarkasi Haji Banjarmasin Berangkatkan Kloter 1, 320 Jemaah Menuju Madinah