Kabupaten Banjar
Warga Bisa Minta Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Banjar Pelatihan PPID
MARTAPURA, Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup Pemkab Banjar, di Hotel Roditha Banjarbaru, Selasa (30/4).
Peserta sosialisasi PPID diikuti 53 orang dari para pejabat SKPD dan Kecamatan lingkup Pemkab Banjar. Narasumber dari PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Agus Dwi Muhanan, serta Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, M Tahir Supiani.
Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, HM Farid Soufian mengharapkan, adanya sosialisasi PPID ini dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di lingkup Pemkab Banjar. Karena dari sisi kebijakan, pemerintah telah menginisiasinya mulai tahun 2008 dengan diterbitkannya UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Hal ini sangat diperlukan, komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif dan akuntable ini sudah ada, namun praktek dan implementasi di lapangan masih menjadi tantangan bagi kita semua,†ujarnya. Perkembangan teknologi juga menimbulkan arus informasi dari barbagai arah yang seringkali menimbulkan hoaks.

“Sebagai ASN kita harus berada di garda terdepan untuk menyampaikan informasi yang benar,†tegas Farid Soufian.
Pekerjaan mengelola informasi publik memang bukanlah hal yang mudah. Diperlukan ketelitian dimulai dari ketika memberikan pelayanan permohonan informasi yang masuk.
“Harus dicek dengan baik apakah permohonan tersebut telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,†katanya.
Selain analisa yang matang, ketepatan waktu juga harus diperhitungkan. Karena setiap permohonan informasi yang masuk harus diberi tanggapan dalam waktu 10 hari kerja, atau apabila diperlukan waktu tambahan, maksimal dalam waktu 17 hari kerja permohonan informasi yang masuk harus diberi tanggapan.
“Jika tidak maka masyarakat dapat mengajukan keberatan informasi dan apabila dalam waktu 30 hari kerja kita tidak kunjung memberikan informasi, maka masyarakat berhak mengajukan sengketa informasi ke komisi informasi,†tegasnya.
PPID Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Agus Dwi Muhanan menjelaskan, tantangan dan strategi PPID atas sengketa informasi publik, mesti merubah mindset dari informasi tertutup sampai masa informasi terbuka yang sportif dengan tantangan.
Ia mengatakan PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi di badan publik.
“Walaupun kita agak terlambat dalam perkembangannya, namun badan publik wajib menyediakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan minimal 6 bulan sekali,†katanya
Setiap badan publik wajib membuka akses informasi publik keetiap pemohon informasi publik kecuali informasi yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. (rendy)
Editor:Bie
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Minta Layanan RSD Idaman Tanpa Diskriminasi
-
HEADLINE3 hari yang laluJanal Afnan Addani Terbaik Pertama Tahfiz 30 Juz Putera MTQN ke-37 Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang laluGedung Layanan Kedokteran Nuklir dan Pusat Layanan Jantung Terpadu Bakal Hadir di RSUD Ansari Saleh
-
Budaya2 hari yang laluAngie Carvalho Bawakan Dua Lagu ‘Kaum Patah Hati’ Banjarmasin
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang laluHANI 2026 “Menjaga Generasi Muda Tanggung Jawab Bersama”
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluKinerja PLN Terwujud dari Perkuat Keandalan Sistem Komunikasi Radio


