Politik
Umumkan Quick Count Sebelum Pukul 16.00 WITA Bisa Dipenjara 18 Bulan!
JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan untuk menyebarkan quick count sebelum pukul 16.00 WITA. Bagi yang melanggar, maka akan dipidana 18 bulan penjara.
Hal itu seiring MK memutuskan menolak permohonan pemohon yang terdiri dari lembaga survei dan beberapa stasiun televisi.
“Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Menolak permohonan provisi pemohon 1-6 untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Selasa (16/4).
Alhasil, pasal yang dimaksud tetap dan tidak berubah. Yaitu :
Pasal 449 ayat 5 :
Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Bagi yang melanggar Pasal 449 ayat 5, maka diancam hukuman 18 bulan penjara. Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 540 ayat 2:
Pelaksanaan kegiatan perhitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil perhitungan cepat sebelum 2 jam setelah selesainya pemungutan suara di rilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah). (asp/dtc)
Editor : KK
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluKompetisi QRIS Pajak dan Retribusi Daerah Banjarbaru Berhadiah Umrah
-
HEADLINE3 hari yang laluKemana Triliunan Sisa Kuota Internet Hangus, IAW Desak Audit Operator
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluPUPR Kalsel Terus Matangkan Pembangunan Jalan Lintas Tengah Tapin – Banjar
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang laluPLN UPT Pontianak Gelar Pelatihan Pembuatan Mikoriza dan Kompos
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBantu Korban Rumah Amblas di Kertak Hanyar, Pemkab Banjar Carikan Tempat Tinggal Sementara
-
Kabupaten Balangan3 hari yang lalu10 Inovasi Pelayanan Dinas PUPR Perkim Balangan


