Kanal
Dispersip HSU Kembali Gelar Bimtek Pendataan dan Penataan Arsip Desa
AMUNTAI, Setelah di awal tahun 2019 memberikan Bimbingan Teknis (Bintek) bagi SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), kini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) kembali mengadakan Bimtek Pendataan dan Penataan Arsip bagi desa-desa se Kabupaten HSU. Acara dikemas dalam tema ‘Wujudkan Desa Sadar dan Tertib Arsip Menuju HSU Mantab.’
Kegiatan diawali di balai Desa Kembang Kuning, Senin (26/3) yang dihadiri Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua RT dari beberapa desa di Kecamatan Amuntai Tengah. Diantaranya, Desa Kembang Kuning, Desa Kota Raden Hilir, Desa Kandang Halang, Desa Pasar Senin, dan Desa Rantauan.
Kabid Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Dispersip HSU H Karyanadi dalam arahannya menekankan pentingnya kearsipan bagi para aparat desa. Hal ini sebagai salah satu dari hasil pertanggung jawaban kegiatan desa selama periode tertentu.
“Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam bentuk berbagai bentuk media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang di buat dan diterima oleh pemerintah daerah dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara” jelasnya.
Sementara tugas pokok Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah memberikan bimbingan tentang pengelolaan arsip desa. Ia mengakui, hampir sebagian besar desa masih memerlukan bimbingan untuk penataan arsip desa. Baik untuk kepala desa, sekretaris desa, dan pejabat desa lainnya yang telah mendapatkan gaji oleh pemerintah daerah diwajibkan memberikan manfaat bagi daerah. Salah satunya adalah dengan kelengkapan arsip desa.
Karyanadi menambahkan, peraturan daerah mengharuskan pemerintah desa harus mempersiapkan dan menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya. “Setiap tahun kami dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten HSU akan melakukan audit hasil arsip misalnya berupa buku laporan pertanggung jawaban yang telah dibuat oleh kepala desa,” katanya.
Untuk itu, ia mengharapkan agar selalu ada koordinasi antara kepala desa kepada sekretaris desa, dan sekretaris desa mengumumkan ke ketua RT. “Jadi pada tiap tanggal 31 Desember harus sudah ada laporan seperti hasil rapat, kegiatan kemasyarakatan dan lain-lain yang diserahkan ke Pemerintah Daerah. Dari arsip desa dapat kita lihat bagaimana kinerja desa setiap tahunnya,” pungkasnya. (dew)
Editor : Chell
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE24 jam yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju