NASIONAL
Kado Buruk Akhir Tahun bagi Jessica Wongso, PK Ditolak
 JAKARTA, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso. Atas penolakan PK tersebut, maka Jessica tetap harus melakoni hukuman bui 20 tahun karena membunuh kawannya, Wayan Mirna Salihin, dengan kopi bersianida.
“Benar sudah diputus. Putusannya tolak,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (31/12) malam.
“Yang jelas [putusan] itu sebelum tanggal 27 [Desember]. Saya belum tahu tepatnya, masih baru kok,” ucap Abdullah dilansir cnnindonesia.com.
Putusan PK yang diajukan Jessica tersebut tercatat dalam nomor 69 PK/PID/2018. Majelis Hakim Agung yang mengadili PK Jessica adalah Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.
Kasus Jessica ini terjadi pada 6 Januari 2016. Ia terbukti telah melakukan pembunuhan atas kawannya Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier yang berada di Mall Grand Indonesia, Jakarta.
Dalam perkara tersebut, Jessica telah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di tingkat Mahkamah Agung, permohonan kasasi Jessica ditolak. Artidjo Alkostar yang kini telah pensiun adalah ketua majelis yang menangani perkara kasasi tersebut.
Artidjo pun menorehkan pengalamannya mengadili perkara kasasi Jessica. Dalam buku ‘Artidjo Alkostar, Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan’ sebagai tanda pensiunnya, mantan hakim agung itu membincangkan kasus Jessica dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Kala kasus pembunuhan yang terjadi atas Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica pada awal 2016 silam, Tito masih menjabat Kapolda Metro Jaya.
Kepada Tito, Artidjo mengatakan, ‘Setelah mengamati beberapa persidangan, saya sudah bisa menyimpulkan bahwa Jessica bersalah. Alasannya kopi beracun itu dipegang beberapa orang, pembuat, pengantar, Jessica, dan peminum. Dari empat orang itu, jika dianalisis, peminum tidak mungkin melakukan. Lalu pembuat dan pengantar tidak punya motif melakukan, tapi Jessica memiliki motif dan ada hubungan erat dengan peminum.’
Tito yang mendengar jawaban Artidjo pun menyatakan pandangannya soal analisis Artidjo. ‘Memang kalau yang menganalisis seorang hakim senior sekelas Pak Artidjo, kasus seperti ini menjadi sangat mudah,’ demikian ucap Tito dalam testimoninya yang tercantum dalam buku tersebut.(kid/cnni)
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Baliho Curhat Korban Investasi Bodong di Banjarmasin Diturunkan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Lomba Mancing Ikan di Sungai Kemuning Meriahkan HUT ke-17 Kecamatan Banjarbaru Selatan
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang lalu
Tingkatkan Capaian Akses Layanan Air Limbah dan Air Minum, Dinas PUPR Kalsel Gelar Workshop
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Festival Hasil Panen Belajar Program Guru Penggerak di HSU
-
Kalimantan Selatan18 jam yang lalu
Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel