Hukum
Barbuk Kasus Inkrah Agustus-September Dimusnahkan Kejari Banjar
MARTAPURA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banja memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah dari bulan Agustus-September 2018, di depan halaman kantor kejari Kabupaten Banjar, Senin (1/10).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muji Martopo mengatakan, pihaknya sudah menetapkan sebanyak 26 tersangka. Adapun pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah dan dimusnakan tersebut diantaranya alat pengisap narkoba beberapa buah, sabu sebanyak 7,21 gram, carnophen 531 butir, seledryl 454 butir, exstasy 9 butir dan obat-obatan lainnya 176 butir.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah kumpulan dari kasus yang sudah inkrah dan dari bulan September sampai dengan bulan Agustus 2018,†ujarnya.
Sementara untuk pemusnahan seperti biasa untuk sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada air yang sudah diisi zat kimia, obat obatan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ke depan untuk menghindari penyimbangan barang bukti, ditambahkan Muji, pemusnahan barang bukti akan dilakukan selama satu bulan sekali.
“Kedepan kita akan musnahkan barang bukti satu bulan sekali, untuk menghindari penyimpangan barang bukti, namun dilihat dulu banyak sedikitnya,†pungkasnya. (rendy)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluPersiapan Peringatan 500 Tahun Kota Banjarmasin
-
Komunitas1 hari yang laluKebersamaan PRTB Banjarmasin dalam Reuni dan Halalbihalal
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu177 ASN Pemko Banjarbaru Naik Pangkat
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Perkuat Akuntabilitas, Laporan Pro-SN 2025 Difinalisasi
-
Kriminal Banjarmasin1 hari yang laluTiga Pelaku Pengeroyokan di Sungai Bilu Menyerahkan Diri ke Polisi
-
Kabupaten Balangan15 jam yang laluBPBD Balangan Serahkan Anak Bekantan ke BKSDA






