Hukum
Barbuk Kasus Inkrah Agustus-September Dimusnahkan Kejari Banjar
MARTAPURA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banja memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah dari bulan Agustus-September 2018, di depan halaman kantor kejari Kabupaten Banjar, Senin (1/10).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muji Martopo mengatakan, pihaknya sudah menetapkan sebanyak 26 tersangka. Adapun pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah dan dimusnakan tersebut diantaranya alat pengisap narkoba beberapa buah, sabu sebanyak 7,21 gram, carnophen 531 butir, seledryl 454 butir, exstasy 9 butir dan obat-obatan lainnya 176 butir.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah kumpulan dari kasus yang sudah inkrah dan dari bulan September sampai dengan bulan Agustus 2018,†ujarnya.
Sementara untuk pemusnahan seperti biasa untuk sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada air yang sudah diisi zat kimia, obat obatan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ke depan untuk menghindari penyimbangan barang bukti, ditambahkan Muji, pemusnahan barang bukti akan dilakukan selama satu bulan sekali.
“Kedepan kita akan musnahkan barang bukti satu bulan sekali, untuk menghindari penyimpangan barang bukti, namun dilihat dulu banyak sedikitnya,†pungkasnya. (rendy)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Minta Layanan RSD Idaman Tanpa Diskriminasi
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluHari Asyura di Banjarbaru, 435 Anak Yatim Terima Bingkisan dan Santunan
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluDua Pelajar Kapuas Raih Juara di Ajang Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Kalteng 2026
-
HEADLINE2 hari yang laluJanal Afnan Addani Terbaik Pertama Tahfiz 30 Juz Putera MTQN ke-37 Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang laluKPK Geledah BPK Sumsel, Temukan Dokumen Manipulasi WTP Muara Enim
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang laluPLN Perkuat Sinergi dengan Industri Strategis, Dukung Sistem Kelistrikan Kalimantan



