Hukum
Pengoplos Gas Subsidi di Alalak Diringkus Ditreskrimsus Polda Kalsel
BANJARBARU, Ditreskrimsus Polda Kalsel membongkar aksi pengoplosan tabung LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung LPG 12 Kg non subsidi di sebuah rumah di komplek Berangas Permata Indah Blok 35 D RT 20 RW 001 Kelurahan Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, Selasa (18/9).
Pelaku diketahui bernama Syaifullah, disinyalir melakukan pengoplosan tabung gas 3 Kg bersubsidi ke tabung gas 12 Kg non subsidi yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, jumlah dan timbangan dalam hitungan menurut angka yang sebenarnya. Syaifullah tidak dapat berkutik saat akan ditangkap, pasalnya sebagian alat bukti seperti pipa penyuling berhasil ditemukan dan diperkuat lewat keterangan para saksi.
Dalam konferensi pers di halaman kantor Gubernur Kalsel, Kapolda Kalsel Kalsel Irjen Yazid Fanani menjelaskan, pelaku dikenakan pasal pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 30 Jo pasal 32 ayat 2 UU RI No 2 tahun 1981 tentang metrologi legal.
“Sesuai dengan pasal tersebut pelaku dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,†ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, tabung 12 Kg berisi (5 buah), tabung 12 Kg kosong (6 buah), tabung isi setengah 12 Kg (1 buah), tabung 3 Kg berisi (23 buah), tabung 3 Kg kosong (18 buah), pipa penyuling 2 buah, karet pengait sebanyak 2 buah, regulator 1 buah, karet katup tabung gas sebanyak 37 buah, segel tabung gas warna jingga 40 biji, dan segel tabung gas warna putih sebanyak 6 buah.
Selain gas elpiji, Polda Kalsel juga berhasil melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dioplos menjadi BBM non subsidi. Bahan bakar yang seharusnya digunakan untuk rakyat justru disalahgunakan menjadi BBM non subsidi.
BBM bersubsidi kemudian dijual dengan harga non subsidi ke perkebunan. Padahal terangnya perkebunan hendaknya memakai BBM non subsidi.
“Pelaku mengaku mengambil keuntungan dari perbedaan harga dari gas subsidi dan non subsidi,†ujar Kapolda Kalsel.
Ia menghimbau agar masyarakat turut aktif untuk melapor ke pihak kepolisian jika melihat adanya penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi.
“Kita lihat antrean panjang di SPBU dan di pangkalan LPG ternyata juga karena disalahgunakan,†pungkas Irjen Yazin Fanani. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE20 jam yang laluBMKG : Cuaca Kalsel Cerah, Suhu Capai 36 Derajat Celsius
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluRaperda Perubahan APBD 2026 Rp3,14 T, Bupati Banjar Sampaikan di Rapat Paripurna DPRD
-
Pemprov Kalsel1 hari yang laluKalsel Expo 2026 Catat Transaksi Rp21 Miliar, Pengunjung 1,2 Juta
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Serahkan Satyalancana Karya Satya di Hari Kemerdekaan
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluWali Kota Banjarbaru: Perjuangan Veteran Dilanjutkan dengan Semangat Membangun
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluPaskibraka Balangan Sukses Kibarkan Sang Merah Putih




