Kanal
225 Napi Lapas Amuntai Dapat Remisi, 6 Bebas Langsung
AMUNTAI, Sebanyak 255 orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai mendapatkan remisi, dan 6 orang langsung mendapatkan remisi bebas dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73.
Upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-73 juga berlangsung di dalam lingkungan Lapas Amuntai. Peserta upacara warga binaan Lapas, tahanan dan para pegawai Lapas, dihadiri Ketua DPRD HSU H Sahrujani, Kodim 1001 Amuntai, Kemenag HSU serta sejumlah undangan lainnya.
Wakil Bupati HSU H Husairi Abdi membacakan amanat tertulis Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Laoly mengatakan, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus pada tahun 1945 merupakan puncak pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia, setelah berabad-abad mengalami pahit getir dalam himpitan belenggu kolonialisme. Gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi warga binaan pemasyarakatan.
Meskipun secara hukum mereka dirampas kemerdekaannya namun itu hanyalah kemerdekaan semata karena sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya.
“Beberapa kegiatan yang dilakukan para narapidana diantaranya adalah kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan pasukan merah putih narapidana di Lapas-Lapas seluruh Indonesia,†katanya.
Pemberian remisi saat ini diatur oleh Peraturan Menteri nomor 3 tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi. “Digitalisasi pemberian remisi kita dorong menjadi upaya untuk memangkas proses birokrasi berbelit yang sarat dengan peluang-peluang transaksional,â€Â pungkasnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Amuntai Mohamad Yahya SH MAP mengatakan, pada momentum HUT Kemerdekaan RI ke-73, dirinya mengucapkan terima kasih kepada dukungan penuh dari pemerintah daerah kabupaten HSU selama ini. Pemberian remisi kemerdekaan pada tahun ini diberikan kepada 255 orang warga binaan Lapas, dan sebanyak 6 orang langsung mendapatkan remisi bebas.
“Sedangkan remisi sendiri yang diberikan bervariasi dari potongan minimal 1 bulan sampai maksimalnya 5 bulan,†kata Kalapas. (dew)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPemkab Banjar Rekonstruksi Jalan Penghubung Desa Labuan Tabu, Lok Tangga dan Sungai Besar
-
Bisnis2 hari yang laluBank Kalsel Resmi Menjadi Bank Devisa
-
Bisnis2 hari yang laluBank Kalsel Mulai Operasional Bank Devisa, Layani Transaksi Internasional
-
HEADLINE2 hari yang laluSiti Nur Adlina dari MA Hidayatullah Martapura, Terpilih Anggota Paskibraka Nasional 2026 Wakili Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluBupati HSU Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Surplus Rp180,46 M
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluProduk UMKM Unggulan HSU Semarakkan Bazar MTQ ke‑37 di Batola




