HEADLINE
Tiga Dekade Menanti Rumah Ibadah GBI Kemah Kesaksian Banjarmasin
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ruko (Rumah toko) di pojok belakang Depot Medan, Jalan Veteran Banjarmasin itu, terlihat ramai dikunjungi umat Kristen Protestan, Minggu (5/7/2026) pagi.
Mereka adalah jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Kemah Kesaksian Banjarmasin atau dulu dikenal dengan GBI Pasir Mas Banjarmasin. Terhitung sudah dua tahun jemaat GBI Kemah Kesaksian Banjarmasin beribadah di Ruko tiga lantai tersebut.
Bangunan berukuran 6×20 di lantai bawah tempat jemaat beribadah memiliki empat Air Conditioner (AC), tiga kipas angin, dan lima speaker. Kursi banquet dengan bantalan tipis menjadi tempat duduk para jemaat.
Sementara lantai dua difungsikan sebagai tempat tinggal empat orang penjaga ruko, sekaligus tempat Sekolah Minggu, sementara lantai tiga hanya dijadikan sebagai gudang.
Pantauan Kanalkalimantan.com, setiap hari Minggu, mereka melakukan ibadah rutin yang dibagi menjadi dua sesi yakni sesi pagi dan sesi siang.
Tiap sesi ibadah berlangsung tiga jam diiringi lagu seperti Yesus Kemuliaanmu, Hari Ini Kurasa Bahagia, sampai Terima Kasih Yesus serta diikuti Penari Tamborin. Rangkaian ibadah Minggu yang dilakukan seperti pujian-pujian, pengakuan iman, ceramah tentang firman tuhan, hingga perjamuan kudus.
Sesekali, pintu Ruko tersebut terbuka karena angin. Pengurus maupun jemaat yang melihat hal itu langsung menutup rapat pintu agar tidak mengganggu masyarakat sekitar. Suara dari Ruko tersebut hanya terdengar sampai radius 30 meter.
Jemaat datang dari berbagai kalangan, mulai dari anak kecil, dewasa, orangtua, hingga lansia. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Kota Banjarmasin, selain itu ada pula jemaat yang merupakan warga daerah tetangga, antara lain Handil Bakti, Barito Kuala dan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Ruko yang dijadikan tempat ibadah GBI Kemah Kesaksian Banjarmasin hanya memiliki satu toilet berada di lantai dua. Acap kali membuat jemaat bolak-balik menaiki 20 anak tangga jika ingin buang hajat. Jemaat yang berkebutuhan khusus, Perempuan yang menggunakan kursi roda tidak bisa naik ke lantai atas jika ingin buang air. Dia harus keluar mencari minimarket terdekat di Jalan Veteran. Bahkan pernah ada seorang lansia yang memiliki penyakit di kaki tidak bisa menaiki tangga tersebut.
Baca juga: BPBD Kalsel: 2.586 Kejadian Karhutla, Luas Terbakar 16.539,65 Hektare

Sekolah Minggu anak-anak jemaat GBI Kemah Kesaksian Banjarmasin yang berada di lantai dua. Foto: fahmi
Tak hanya peribadatan, ruko ini juga dimanfaatkan sebagai tempat Sekolah Minggu bagi anak-anak. Fasilitas tempat anak menimba ilmu ini begitu sederhana, mereka belajar di atas spanduk bekas dilapisi karpet plastik dan karpet rotan. Kipas angin yang sudah dipakai selama tujuh tahun sudah tidak terasa anginnya.
Ratna (bukan nama sebenarnya), guru Sekolah Minggu menyebut, ruang belajar anak-anak di lantai dua harus disekat mengingat banyaknya jemaat yang berlalu lalang memasuki toilet satu-satunya yang berada di lantai dua.
“Gak fokus anak-anak kalau ada yang lewat, apalagi WC-nya satu aja,” ujarnya.
Selain kipas yang sudah tidak bekerja maksimal, tempat Sekolah Minggu kekurangan bahan bacaan belajar. Salah satunya Alkitab yang hanya tersedia Perjanjian Baru, sementara Perjanjian Lama tidak ada.
Selama dua tahun mengajar Sekolah Minggu di Ruko, peserta didik Ratna belajar kekristenan dengan penuh kesederhanaan, tapi tidak mengurangi semangat mereka mendalami firman-firman Tuhan.
Baca juga: Rudy Ariffin Gubernur Kalsel 2005-2010 dan 2010-2015 Wafat

Jemaat GBI Kemah Kesaksian Banjarmasin yang beribadah di dalam Ruko. Foto: fahmi
Rindu Mendalam akan Rumah Ibadah
Jemaat GBI Kemah Kesaksian Banjarmasin sangat mendambakan punya rumah ibadah mereka sendiri agar kegiatan keagamaan lebih mudah dilaksanakan.
Salah satu jemaat yang datang dari Handil Bakti mengungkapkan, bangunan gereja membuat pembinaan iman lebih bagus sehingga berdampak kepada fondasi iman dalam keluarga.
“Ketika mereka (jemaat) keluar ke masyarakat mereka punya karakter, adab, dan pengaruh yang baik,” terangnya.
Baca juga: Perbaiki Atap Bangunan, Seorang Pekerja di Sungai Sipai Tersetrum

Jemaat GBI Kemah Kesaksian Banjarmasin khusyuk berdoa. Foto: fahmi
Sayangnya, hal itu sulit dilakukan dengan Ruko yang menjadi tempat ibadah sekarang, karena bangunan tersebut bersifat umum, sehingga aktivitas pembinaan keimanan terbatas.
Jemaat yang tinggal di Jalan Rawasari Banjarmasin mengaku selalu berdoa di setiap ibadahnya agar pembangunan gereja segera terwujud. Alasannya semata-mata untuk kenyamanan beribadah, sebab ibadah baginya adalah nafas rohani dan jasmani.
“Walaupun itu belum dijawab, kami tidak pernah putus asa. Kami terus berdoa untuk pembangunan gereja ini,” jelasnya.
Kendati belum memiliki gereja sampai sekarang, jemaat GBI Kemah Kesaksian Banjarmasin tetap bersyukur, lantaran Tuhan selalu memberikan jalan kemudahan untuk mereka dalam melaksanakan ibadah. Meski hanya di sebuah Ruko di bilangan Jalan Veteran, dengan status sewa, setidaknya tempat tersebut membuat jemaat tidak pernah absen beribadah saban hari Minggu.
Dua Belas Kali Pindah Tempat Ibadah
Merujuk pada dokumen GBI KKB milik Lembaga Kajian Keislaman dan Keagamaan (LK3) Banjarmasin, jemaat GBI Kemah Kesaksian Banjarmasin terhitung sudah dua belas kali berpindah-pindah tempat ibadah sejak berdiri tahun 1996 sampai sekarang.
Tempat yang dimaksud seperti belakang Apotek Casio Jalan Haryono MT, Hotel Arya Barito, Ruko CNI Jalan Veteran, rumah bapak Tundang Komplek Airmantan Jalam Yos Sudarso, Ruko bapak Soegito Lt 2 Jalan Sutoyo S, Banjar Indah Permai Jalan Sintuk III No 40, rumah bapak Pasaribu Jalan PHM Noor Gg Surya, Hotel Vitoria Jalan Lambung Mangkurat, GBI Anugerah Jalan RK Ilir, Hotel Queen, Hotel Summer, sampai akhirnya yang kini ditempati Ruko belakang Depot Medan di bilangan Jalan Veteran.
Selama 30 tahun -tiga dekade-, jemaat GBI Kemah Kesaksian Banjarmasin bolak balik berganti dari satu tempat ke tempat lain, mulai dari kontrakan, hotel, rumah pribadi, gereja tetangga, hingga Ruko dijadikan tempat peribdatan atau gereja sementara.
Gembala GBI Kemah Kesaksian Banjarmasin, Jethro Daud Koamesakh mengatakan, faktor utama yang membuat jemaat berpindah-pindah tempat ibadah adalah kendala dana yang terlalu besar. Selama ini, mereka selalu membayar biaya sewa dengan harga yang semakin lama semakin tinggi. Sebut saja saat perayaan Hari Natal dan Paskah, mereka pernah membayar sewa gedung termasuk perlengkapan musik dan lainnya mencapai Rp54 juta untuk sekali pakai dengan waktu terbatas 4 jam. Sebagai informasi, perayaan hari besar memang harus dilaksanakan di hotel atau gedung, karena mengundang banyak orang.

Gembala GBI Kemah Kesaksian Banjarmasin Jethro Daud Koamesakh. Foto: fahmi
“Kami datang itu memang persiapan dulu harus bawa alat musik, setting semuanya, gitu. Itu perlu waktu kurang lebih satu jam. Setelah itu dua jam ibadah, satu jam lagi beres-beres,” ungkap Jethro.
Sementara di Ruko Veteran sekarang, pihaknya harus membayar sewa Rp55 juta per tahun untuk digunakan berbagai keperluan baik itu ibadah, doa-doa, pembinaan keagamaan, dan rapat pengurus.
Jika memiliki gereja sendiri, pengeluaran otomatis berkurang karena tidak perlu sewa tempat lagi. Dana yang didapatkan entah dari persembahan atau sumbangan dari jemaat bisa dialihkan ke kas maupun operasional.
Punya Lahan Tapi Terkendala Izin
Sebuah tanah berukuran 13,6 m x 38 m tepat di samping kiri jalan masuk Komplek DPR Gg 4 RT 36 RW 03 Banjarmasin tampak dipenuhi semak belukar dan berbagai pohon. Tiap ujung kiri, kanan, dan belakang terlihat pembatas berupa pagar semen, sementara di ujung depan diberi tali dan kayu pembatas.
Lahan tersebut adalah milik GBI Kemah Kesaksian Banjarmasin, mereka membeli tanah atas usul Pemerintah Kota Banjarmasin pada tahun 2014. Harganya terbilang mahal mencapai Rp1,4 miliar, akan tetapi berkat tekad yang kuat dari jemaat yang benar-benar menginginkan adanya gereja akhirnya sebidang tanah tersebut bisa dibeli dengan skema 3 kali cicilan pembayaran.
Setelah memiliki tanah sendiri, Panitia Pembangunan Gereja dibentuk untuk melengkapi syarat administrasi sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006 atau yang dikenal dengan SKB 2 Menteri 2006. Perjuangan pun membuahkan hasil karena panitia memenuhi syarat pendirian rumah ibadah yakni melibatkan 90 orang pengguna (jemaat) dan 60 pendukung (masyarakat setempat) yang dibuktikan dengan KTP serta dilegalisir oleh pejabat setempat.

Tanah milik GBI Kemah Kesaksian Banjarmasin di Komplek DPR Banjarmasin yang kini dipenuhi pohon dan rerumputan. Foto: fahmi
Pada tanggal 8 Desember 2015, Panitia Pembangunan Gereja mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Banjarmasin. Pada 12 Juli 2016, FKUB Bnjarmain merespon dengan catatan masing-masing KTP harus disahkan oleh Lurah setempat.
Masalah muncul saat ada penolakan warga dari RT 31 Komplek DPR kala itu. Alhasil FKUB Banjarmasin tidak bisa memberikan surat rekomendasi dengan alasan pertimbangan keamanan di sekitar lokasi pembangunan gereja.
Masalah perizinan ini sudah coba diselesaikan dengan melakukan pertemuan beberapa pihak baik itu pemuka agama dan tokoh masyarakat Guru Zuhdi, Ketua Aliansi Dayak Bersatu (ADKAB) Dehen Hedek, sampai Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, akan tetapi sejumlah upaya belum menemui titik terang.
Jethro percaya bahwa semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dan setara dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinannya masing-masing. Baginya, ibadah merupakan pertemuan antara manusia dan Tuhan, oleh sebab itu jangan sampai melewatkannya.
“Kalau ada tempat beribadah, bersyukur punya tempat beribadah. Kalau belum punya jangan berkecil hati. Selalu ada jalan untuk orang beribadah,” pungkasnya.
Baca juga: “Antasan Banjar Festival 2026” Melestarikan Musik Tradisi

Pendeta Adolfinah Koamesakh. Foto: fahmi
Pendeta Adolfinah Koamesakh, pemimpin GBI Kemah Kesaksian Banjarmasin memikirkan dana pembangunan gereja jikalau izin sudah diberikan nantinya. Terlebih, sepengatahuannya apabila mau mengajukan proposal pembangunan ke pemerintah syaratnya harus terbangun pondasi terlebih dahulu.
“Seratus lima puluh juta untuk pondasi saja tidak cukup, sedangkan persyaratannya kami bisa memberikan proposal ke pemerintah kalau pondasi sudah dibangun,” jelas pemuka agama yang biasa dipanggil Oma ini.
Belum lagi keperluan lain yang mengharuskan pihaknya mengeluarkan uang, contohnya di bulan Oktober mendatang, mereka mesti menyiapkan uang Rp55 juta untuk membayar biaya sewa Ruko. Mau tidak mau, dana yang dikumpulkan untuk membangun gereja terkadang terpakai untuk kepentingan ibadah jemaat.
Meski begitu, ibu dari Jethro Daud Koamesakh ini tetap berharap izin membangun gereja bisa keluar. Setelah itu pembangunan pondasi bisa dimulai perlahan, entah jemaat punya andil seperti menggali sendiri atau menyumbang kayu galam atau ulin dengan sukarela.
Solusi Pengajuan Ulang
Direktur Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin, Abdani Solihin mengusulkan agar jemaat GBI Kemah Kesaksian Banjarmasin kembali mengajukan permohonan pembangunan rumah ibadah kepada FKUB Banjarmasin. Menurutnya, persoalan pembangunan gereja tersebut merupakan persoalan yang sudah cukup lama mengendap dan perlu kembali dibicarakan dalam konteks situasi masyarakat yang telah berubah.
Gagasan pengajuan ulang tersebut muncul setelah Dani membuka komunikasi dengan salah satu jajaran FKUB Banjarmasin. Dalam komunikasi tersebut, menurut Dani, muncul pandangan bahwa persoalan yang telah lama tertunda itu dapat kembali ditempuh melalui mekanisme pengajuan permohonan pembangunan rumah ibadah.
“Persoalan ini sebenarnya sudah lama mengendap. Kami kemudian mencoba membuka komunikasi dengan salah satu jajaran FKUB Banjarmasin. Dari komunikasi itu, ada saran agar permohonan ini diajukan kembali,” kata Dani.
Baca juga: SSB Negara Dipa X Faris Zidan FC Kampium Bupati HSU Cup 2026

Direktur LK3 Banjarmasin Abdani Solihin. Foto: fahmi
Lebih jauh, situasi sosial masyarakat saat ini juga sudah mengalami perubahan. Kesadaran publik terhadap isu kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) dinilai semakin terbuka. Karena itu, pengajuan ulang dapat menjadi salah satu ruang untuk melihat kembali persoalan tersebut melalui mekanisme yang tersedia sekaligus membangun komunikasi yang lebih baik dengan berbagai pihak.
Namun, pengajuan ulang berarti panitia pembangunan harus kembali memastikan seluruh persyaratan administratif terpenuhi. Data dukungan yang digunakan dalam pengajuan sebelumnya tidak serta-merta dapat digunakan kembali karena kemungkinan telah terjadi perubahan, baik terkait domisili jemaat maupun dukungan masyarakat.
Panitia pembangunan perlu melakukan verifikasi dan memperbarui data jemaat serta melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan mengenai jumlah pengguna dan dukungan masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam ketentuan pendirian rumah ibadah.
Selain pemenuhan aspek administratif, Dani menilai pendekatan kepada masyarakat sekitar juga menjadi hal penting. Baginya, proses tersebut sebaiknya dilakukan secara bertahap dan tidak terburu-buru. Panitia pembangunan perlu membangun komunikasi, memperkenalkan rencana pembangunan, serta menciptakan kepercayaan dengan masyarakat di lingkungan sekitar.
“Kalau memang mau diajukan kembali, pendekatannya jangan langsung. Pelan-pelan membangun komunikasi dengan masyarakat, membangun kepercayaan, sehingga masyarakat memahami bahwa ini untuk kepentingan umat beribadah, bukan untuk kepentingan lain,” papar Dani.
Meski demikian, LK3 Banjarmasin tidak ingin menempatkan diri sebagai pihak yang menentukan keputusan bagi jemaat. Menurut Dani, dalam proses advokasi, kehendak dan keputusan pihak yang mengalami persoalan harus menjadi pertimbangan utama.
“Dalam advokasi itu tergantung mereka, tergantung mereka mau atau tidak. Kalau mereka mau, ya tidak ada masalah sebenarnya,” jelasnya.

Semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dan setara dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinannya masing-masing. Foto: fahmi
Dani menyayangkan adanya penolakan terhadap rencana pembangunan gereja tersebut pada masa sebelumnya. Menurutnya, rumah ibadah pada dasarnya merupakan tempat masyarakat menjalankan keyakinan dan aktivitas keagamaan, bukan tempat hiburan atau kegiatan yang mengganggu kehidupan masyarakat.
Dia menilai keberadaan sejumlah gereja di kawasan Kompleks DPR Banjarmasin menunjukkan bahwa aktivitas rumah ibadah dapat berjalan berdampingan dengan masyarakat. Saat ini, setidaknya terdapat empat gereja di kawasan tersebut, yakni HKBP Borneo, GBI Elim, GKE Hosiana, dan Gereja Toraja Banjarmasin. Keempat rumah ibadah tersebut telah berdiri dan menjalankan aktivitas keagamaan di kawasan tersebut.
Dari perspektif LK3 Banjarmasin, persoalan pembangunan rumah ibadah tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan administratif, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam menjalankan agama dan keyakinannya. Karena itu, penyelesaian persoalan semestinya ditempuh melalui dialog, komunikasi, serta penghormatan terhadap hak setiap warga negara.
Keyakinan tersebut juga sejalan dengan citra Kota Banjarmasin sebagai salah satu kota yang dinilai memiliki tingkat toleransi relatif baik. Berdasarkan Indeks Kota Toleran (IKT) SETARA Institute 2025, Banjarmasin menempati peringkat ke-13 dari 94 kota yang dinilai.
Dalam konteks tersebut, Dani berharap persoalan pembangunan GBI Kemah Kesaksian Banjarmasin dapat kembali dibicarakan secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Sekali lagi, langkah selanjutnya tetap dikembalikan kepada jemaat sebagai pihak yang berkepentingan langsung, termasuk apakah mereka bersedia mengajukan kembali permohonan pembangunan dan menempuh seluruh proses yang dipersyaratkan.
Sejatinya Kota Seribu Sungai juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) toleransi. Mengutip dari laman resmi BPK RI, Perda Toleransi di Banjarmasin diatur dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor 4 tahun 2023 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat. Kebijakan ini kemudian diperkuat oleh Perwali Kota Banjarmasin Nomor 107 tahun 2024 yang menerangkan terkait mekanisme pelaksanaannya.
Mengenai Perwali itu, Dani menyebut aturan tersebut masih bermasalah, sebab isinya kebanyakan bersifat umum tidak spesifik bicara soal teknis. LK3 Banjarmasin berencana mengusulkan revisi Perwali di atas agar lebih baik dalam pelaksanaannya.
Jadi Prioritas Penanganan Bakesbangpol Banjarmasin
Isu GBI Kemah Kesaksian Banjarmasin tidak luput dari perhatian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Banjarmasin.
Hal itu disampaikan Kepala Bakesbangpol Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin dalam pertemuannya bersama FKUB Kota Banjarmasin dan LK3 Banjarmasin, di Balai Kota Banjarmasin, Rabu (8/7/2026).
Salah satu pembahasan dalam pertemuan tersebut ialah penanganan rumah ibadah jemaat GBI Kemah Kesaksian Banjarmasin. Muzaiyin bilang penanganan GBI Kemah Kesaksian Banjarmasin menjadi prioritas penanganan setelah menyelesaikan permasalahan GMS Banjarmasin.
Mantan Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin ini mengatakan pihaknya akan menggandeng FKUB Kota Banjarmasin untuk mengadakan pembicaraan bersama GBI Kemah Kesaksian Banjarmasin guna mengetahui akar permasalahan yang kemudian melahirkan solusi.
Baca juga: Ketua TP PKK Singgahi Rumah Oksigen Kabupaten Kapuas
“Bisa dipetakan dulu mana daerah rawan, jangan dipaksakan kalau memang tidak bisa,” ujarnya. Pihaknya akan serius menangani persoalan ini, karena target mereka adalah masuk 10 besar Kota Toleran di tahun 2026. Pada dasarnya, pemerintah tidak menyulitkan setiap umat beragama dalam melaksanakan ibadah mereka masing-masing.
“Pemko Banjarmasin tidak melarang semua umat agama beribadah,” pungkas Muzaiyin.
GBI Kemah Kesaksian Banjarmasin Ingin Berjuang Kembali
Pada Rabu (8/7/2026), Gembala GBI Kemah Kesaksian Banjarmasin, Jethro Daud Koamesakh mengaku sangat terbuka apabila Bakesbangpol maupun FKUB Kota Banjarmasin mengajak berkomunikasi perihal masalah yang tengah dihadapi.
Saat ditanya apakah jemaat ingin berjuang kembali mengurus perizinan pendirian gereja, Jethro menegaskan pihaknya mau berjuang lagi asal didampingi pihak terkait seperti Bakesbangpol atau FKUB Kota Banjarmasin dalam hal pemenuhan syarat administrasi.
Jika tempatnya harus direlokasi, GBI Kemah Kesaksian Banjarmasin mengaku tidak keberatan dengan syarat tempatnya tidak terlalu jauh dari Kota Banjarmasin guna mempertimbangkan jarak tempuh jemaat.
“Jadi tidak harus di Komplek DPR kalau memang tidak memungkinkan, mau aja pindah asal tidak di luar Banjarmasin,” tandas Jethro.
Pada Minggu 26 Juli 2026 lalu, GBI Kemah Kesaksian Banjarmasin merayakan ulang tahunnya yang ke-31 tahun. Selama 3 dekade lebih, jemaat masih setia merawat kerinduan akan terbangunnya gereja sebagai rumah ibadah mereka sendiri. (Kanalkalimantan.com/fahmi)
Tulisan ini adalah hasil liputan kolaboratif antara Kanalkalimantan dan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Hippocampus FKIK ULM dalam Program Fellowship Jurnalisme Inklusif bertema “Menuju Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan” yang diselenggarakan oleh LK3 Banjarmasin bekerja sama dengan AJI Persiapan Banjarmasin.
Reporter: fahmi
Editor: bie
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluLantai Pasar Bauntung Kotor dan Becek Dibenahi
-
HEADLINE1 hari yang laluRudy Ariffin Gubernur Kalsel 2005-2010 dan 2010-2015 Wafat
-
Lifestyle3 hari yang laluHari Pelanggan Nasional 2026: BRI Hadirkan Beragam Promo Spesial
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemdes Tumbang Mangkutup Terima Bantuan Peralatan Penaggulangan Karhutla
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluSemarak Expo KKN-Magang ULM di HSU Lahirkan Inovasi Tepat Guna dari Desa untuk Desa
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluDrainase di Banjarbaru Ciptakan Lingkungan Aman Nyaman


