Connect with us

HEADLINE

KPK Usut Dugaan Suap Pajak PT Adaro di KPP Madya Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. Foto: Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin. Salah satu pihak yang menjadi perhatian penyidik adalah PT Adaro Andalan Indonesia (ADR), yang merupakan wajib pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.

KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan Kepala Pejabat Pajak Adaro Andalan Indonesia, Jul Seventa Tarigan pada 19 Agustus 2026. Dia dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut, tetapi tidak hadir dalam pemeriksaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemanggilan Jul dilakukan untuk menggali informasi mengenai pemeriksaan pajak yang berlangsung di KPP Madya Banjarmasin.

“Pemanggilan kepada pihak ADR (Adaro) ya pada saat itu ingin dimintai keterangan terkait dengan pemeriksaan di KPP Madya Banjarmasin seperti apa. PT ADR ini kan salah satu wajib pajak di lingkup KPP Madya Banjarmasin,” ujar Budi, Rabu (2/9/2026), dikutip dari Beritasatu -jejaring Kanalkalimantan-.

Baca juga: Titik Api di Banjarbaru Belum Mereda, 1.263 Hektare Lahan Terbakar

Keterangan KPP dan Adaro

Budi mengatakan, penyidik ingin mengetahui pemeriksaan pajak dari dua sisi, yakni pihak KPP Madya Banjarmasin sebagai petugas pajak dan pihak swasta sebagai wajib pajak. Keterangan dari kedua pihak nantinya akan dianalisis untuk melihat kesesuaian informasi terkait pemeriksaan pajak tersebut.

“Penyidik tentu ingin tahu bagaimana proses-proses itu dilakukan baik dari sisi KPP Banjarmasin ataupun dari sisi swasta. Nanti kita akan lihat ya titik temunya seperti apa. Apakah klop ya saling mengonfirmasi atau seperti apa, itu nanti jadi materi dalam penyidikan,” kata Budi.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Jul Seventa Tarigan berkaitan dengan perkara yang menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purno Wijoyo. Penyidik KPK saat ini juga mempertimbangkan apakah perlu menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap pejabat pajak PT Adaro tersebut.

“Nanti penyidik juga akan pertimbangkan apakah perlu dilakukan pemanggilan kembali, apakah keterangan yang dibutuhkan sudah terpenuhi atau belum sehingga butuh dilakukan pemanggilan. Nanti kita lihat perkembangan di penyidikan seperti apa. Yang pasti pada saat pemanggilan tersebut, saksi dimaksud tidak hadir,” pungkas Budi.

Baca juga: Kenali Apa Itu TBPKP, Dokumen Setelah Perpanjang STNK Lewat Pembayaran Online

Geledah 8 Lokasi

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik KPK sebelumnya menggeledah delapan lokasi di Banjarmasin dan Banjarbaru pada Rabu hingga Jumat (26-28/8/2026). Salah satu lokasi yang digeledah merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan. KPK belum mengungkap secara resmi nama perusahaan tambang tersebut.

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang didalami.

Baca juga: Pemkab Kapuas Usul Embung dan Pengembangan Wilayah Selatan ke Kementerian PU

Tiga Sprindik

KPK diketahui telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi pengurusan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Tiga penyidikan tersebut meliputi dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara, dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dari pihak swasta yang belum terjerat perkara, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK menyatakan ketiga penyidikan tersebut masih menggunakan sprindik umum. Oleh karena itu, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam pengembangan perkara tersebut. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam pengurusan restitusi pajak yang telah menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purno Wijoyo.

Selain Mulyono, perkara tersebut juga menjerat pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.

Struktur ini mempertahankan PT Adaro sebagai fokus berita, tetapi tidak menyiratkan bahwa perusahaan atau pejabatnya telah menjadi tersangka. Ini penting karena status yang disebut dalam naskah masih sebatas wajib pajak dan saksi yang dipanggil KPK. (Beritasatu/kk)

Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca